Ketapang (Antara Kalbar) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang memusnahkan sekitar empat ratus botol berbagai jenis minuman beralhkohol di halaman kantor Satpol PP komplek kantor Bupati Ketapang, Senin.
    
Pemusnahan barang bukti berupa minuman beralkohol ini disaksikan perwakilan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Ketapang serta anggota Polres Ketapang dan perwakilan masyarakat atau pemilik tempat hiburan malam (THM) yang dirazia.
    
"Minuman beralkohol ini kita musnahkan hasil dari dua kali razia beberapa waktu lalu. Diantaranya hasil razia di Kafe Rangga Sentap Terminal dan lain-lain," kata Kasat Pol PP Ketapang, Edy Junadi di Ketapang.
    
Edy menegaskan kedepan pihaknya akan terus melakukan razia serupa. Terlebih saat ini Ramadhan sehingga memang perlu penertiban di tempat-tempat hiburan malam. Menurutnya selain larangan menjual minuman beralkohol, pemilik tempat hiburan malam juga harus mentaati atuan lain.
   
Diantaranya terkait jam operasional tempat hiburan malam, apalagi selama Ramadhan ini ada imbauan Bupati Ketapang, Henrikus batas buka hanya hingga pukul 24.00 WIB. "Jadi waktu operasionalnya juga akan kita tertibkan," ungkapnya.
    
Menurutnya dalam melakukan penertiban tempat hiburan malam, pihaknya akan menjalin kerja sama dengan pihak lain seperti Kepolisian dan Disperindagkop dan UKM Ketapang. "Kita ingin tahu sejauh mana imbauan Bupati dilaksanakan," tuturnya.
    
Edy meminta seluruh tempat hiburan malam jangan sampai menjual minuman beralkohol selama beroperasi bahkan jika bisa semua jenis atau golongan baik A, B dan C. "Kita ingin Ketapang ini aman, tertib dan terkendali, tak ada peredaran minuman beralkohol lagi ke depan," imbuhnya.

Pewarta: John

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015