Sintang (Antara Kalbar) - Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, sudah melakukan survei dan mengukur debit air sata kemarau di Bukit Kujau dan hasilnya adalah dalam satu detik mengalir air sebanyak 600 liter.

"Dan tadi kami sudah coba hitung memakai peralatan Global Positioning System (GPS) jarak Kota Sintang sampai ke Desa Gurung Mali Kecamatan Tempunak jika dimulai dari Tugu Jam sepanjang 58 KM," kata Susanti, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sintang.

Menurut dia, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan I di Pontianak memiliki program penyediaan air bersih bagi masyarakat dengan memanfaatkan kekayaan alam masyarakat setempat.

Masyarakat Kota Sintang menjadi salah satu yang diperhatikan oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan I di Pontianak dalam hal penyediaan air bersih. Salah satu sumber air bersih yang menjadi bahan kajian pemerintah adalah sumber air bersih di Bukit Kujau Kecamatan Tempunak yang akan dialirkan ke Kota Sintang menggunakan pipa khusus.

Bukit Kujau adalah salah satu kekayaan alam Kalimantan, khususnya di Kalimantan Barat. Bukit Kujau terletak di Kabupaten Sintang, diantara dua kecamatan yaitu Kecamatan Tempunak dan Kecamatan Sepauk. Bukit kujau memang memiliki pesona alam yang sangat mempesona yang tidak kalah dengan bukit-bukit lainnya karena terdapat berbagai macam jenis flora dan fauna.

"Kami sangat merespon program dan rencana pemerintah pusat tersebut, kita akan fasilitasi sesuai kewenangan kami.  Bukit Kujau itu masuk kawasan Hutan Lindung sehingga hutan dan kayunya harus tetap utuh menjaga ketersediaan debit air," katanya.

Sementara penjabat Kepala Desa Gurung Mali, Hermanus Tutul menjelaskan bahwa masyarakatnya selama ini sudah menikmati air bersih tanpa henti dengan memanfaatkan perhuluan Sungai Piling.

"Meskipun aliran air tidak pernah berhenti, kami tetap berhemat, kami atur distribusi airnya jangan sampai terbuang percuma. Mengenai sumber air bersih di Bukit Kujau selama ini hanya dimanfaatkan untuk sumber air irigasi saja belum untuk air bersih," katanya.
 
Ketersediaan sumber daya air yang cukup dan dalam rangka memenuhi kewajiban negara, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Pengelolaan Sumber Daya Air guna mendukung pembangunan nasional dalam rangka ketahanan nasional tentang sumber daya air, khususnya yang mengatur pengelolaan air secara terpadu dan berkelanjutan.

Manajemen sumber daya air ini sangat penting karena keseimbangan penyediaan air di setiap musim tidaklah sama.

Sebagaimana dilaporkan pada laporan pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium Indonesia pada tahun 2010, tingkat pemenuhan air bersih yang berkualitas bagi penduduk baru mencapai 47,71 persen (tahun 2009) dan ditargetkan pada tahun 2015 harus mencapai 68,87 persen.  (Faiz/N005)

Pewarta: Faiz

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015