Sambas (Antara) - Kabag Ops Polres Sambas Jajang mengatakan selama bulan ramadhan ini pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan  yang ada di Kabupaten Sambas.

"Karena tetap tidak berkenankan beroperasinya diatas batas yang ditetapkan,"ujarnya. Selain dalam dukungan  operasi pekat mulai 12 Juni hingga tanggal 27 Juni,   penegasan ini pula berdasarkan edaran dari provinsi yang memperkenankan tempat hiburan beroperasi setelah  pelaksanaan shalat tarawih hingga pukul 23.00 WIB.

"Karena di Sambas tidak ada tempat hiburan malam (THM), jadi tetap dilaksanakan ditempat hiburan-hiburan lainnya," ungkapnya.

Pembatasan dalam  beroperasinya tempat hiburan malam juga ditegaskan dalam  edaran bupati Sambas dalam menyambut bulan suci ramadan 1436 H/2015 M yang dikeluarkan belum lama ini.

"Mengimbau pemilik tempat hiburan khusus dalam bulan ramadan untuk menyesuaikan aktifitasnya,"jelas Kabag Kesra Setda Sambas Rahmat.

Itu berdasaran hasil rapat koordinasi antara Bupati Sambas dengan Dinas Instansi , Organisasi Massa Islam, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tentang aktifitas menyambut bulan suci ramadan 1436 H dan sedang diedarkan kemasing-masing camat.

Imbauan kepada  warga masyarakat ini juga  sehubungan dengan bulan suci ramadan agar melaksanakan ibadah puasa bagi yang muslim dan yang non muslim agar menghormati dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu kekhusukan dalam melaksanakan ibadah puasa.

Pewarta: nova

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015