Putussibau (Antara Kalbar) - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kapuas Hulu  mengimbau perusahaan agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lama tujuh hari sebelum Lebaran.
     "Kita sudah membuat surat yang akan ditujukan kepada perusahaan perihal pembayaran THR keagamaan. Surat ini tinggal ditandatangan kepala dinas, setelah itu akan kita sebarkan ke perusahaan-perusahaan," terang Drs Subandi, Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kapuas Hulu.
    Dikatakan Subandi, surat imbauan tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: 7/MEN/VI/2015 tanggal 3 Juni 2015, tentang Pembayaran THR Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama.
    Selain itu, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER 04/MEN/1994 tentang THR keagamaan.
Bagi pekerja di perusahaan, pemberian THR Keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
    "Dalam rangka pelaksanaan Hari Raya Keagamaan, pekerja/buruh memerlukan biaya tambahan," kata dia.
     Bila biaya tambahan tersebut terpenuhi akan menambah ketenangan pekerja bagi pekerja/buruh, sekaligus dapat mendorong tumbuhnya rasa tanggungjawab terhadap kelangsungan usaha perusahaan.
    Oleh karena itu, sambung Subandi, perusahaan wajib memberikan THR keagamaan bagi pekerja/buruh tepat pada waktunya.
    "THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Besarnya THR satu bulan upah, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih," bebernya.
    Sementara pekerja yang memiliki masa kerja tiga bulan secara menerus tetapi kurang dari setahun diberikan secara proporsional.      
     "Perhitungannya yaitu jumlah bulan masa kerja dikalikan satu bulan upah dibagi 12," jelas Subandi.
     Bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerjan, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang lebi baik. Maka THR dibayarkan kepada pekerja dilakukan berdasarkan perjanjian kerja tersebut.
     Begitu pula perusahaan yang menggunakan tenaga kerja pada hari libur resmi, maka bagi pekerja yang bekerja pada hari libur tersebut disamping memperoleh upah sebagaimana pasal 1 Permen 03 Tahun 1987 juga dibayar upah lembur dengan ketentuan yang berlaku.              
     "Hubungan industri itu mesti ada timbal balik saling menguntungkan, sehingga jangan salah satu pihak dirugikan. Kepada pengusaha supaya memperhatikan dan membantu pekerja yang akan lebaran," ujarnya.
     Ditambahkan Subandi, tujuan THR untuk meringankan kebutuhan yang besar saat lebaran.
    "Mudah-mudahan perusahaan yang membantu usahanya akan menjadi lebih baik, dan etos kerja karyawan meningkat, karena adanya perhatian perusahaan," tutup Subandi.

Pewarta: Andre

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015