Jakarta (Antara Kalbar) - Bareskrim Polri memeriksa pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita.
"Saya kuasa hukum dan klien kami Emerson datang ke Bareskrim untuk memenuhi panggilan penyidik," kata kuasa hukum Emerson, Febionesta di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Emerson dan tim kuasa hukumnya tiba di Mabes Polri pada pukul 10.30 WIB.
Menurutnya, kliennya tersebut tidak melakukan persiapan apapun dalam menghadapi pemeriksaan pertamanya ini.
"Nggak ada persiapan karena kami nggak tahu arah pertanyaan penyidik ke mana," katanya.
Selain Emerson, anggota ICW lainnya Adnan Topan Husodo juga dipanggil untuk diperiksa hari ini.
Kendati demikian, Adnan belum tiba di Mabes Polri.
Sebelumnya pada 21 Mei 2015, Romli melaporkan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Fundraising Adnan Topan Husodo, dan mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Said Zaenal Abidin ke Bareskrim Polri terkait pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media yang dinilai telah mencemarkan nama baik Romli.
Dalam laporannya ke Bareskrim Polri, Romli selaku pelapor turut menyerahkan kliping sejumlah media massa yang mengutip pernyataan ketiga terlapor yakni Harian Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post.
Ketiga terlapor dijerat menggunakan Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 (3) UU ITE.
Selanjutnya pada Selasa (7/7), ICW menemui pihak Dewan Pers untuk membantu menyelesaikan proses hukum yang menyeret dua aktivis ICW tersebut.
Kasus tersebut bermula pada Mei 2015 ketika ICW menyampaikan sejumlah calon anggota pansel pimpinan KPK yang disinyalir bermasalah, yang salah satunya Romli Atmasasmita.
Selanjutnya, dalam pemberitaan, ICW mengimbau agar Presiden Joko Widodo lebih selektif dalam memilih anggota Pansel KPK.
(A064/K. Dewanto)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Saya kuasa hukum dan klien kami Emerson datang ke Bareskrim untuk memenuhi panggilan penyidik," kata kuasa hukum Emerson, Febionesta di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Emerson dan tim kuasa hukumnya tiba di Mabes Polri pada pukul 10.30 WIB.
Menurutnya, kliennya tersebut tidak melakukan persiapan apapun dalam menghadapi pemeriksaan pertamanya ini.
"Nggak ada persiapan karena kami nggak tahu arah pertanyaan penyidik ke mana," katanya.
Selain Emerson, anggota ICW lainnya Adnan Topan Husodo juga dipanggil untuk diperiksa hari ini.
Kendati demikian, Adnan belum tiba di Mabes Polri.
Sebelumnya pada 21 Mei 2015, Romli melaporkan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Fundraising Adnan Topan Husodo, dan mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Said Zaenal Abidin ke Bareskrim Polri terkait pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media yang dinilai telah mencemarkan nama baik Romli.
Dalam laporannya ke Bareskrim Polri, Romli selaku pelapor turut menyerahkan kliping sejumlah media massa yang mengutip pernyataan ketiga terlapor yakni Harian Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post.
Ketiga terlapor dijerat menggunakan Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 (3) UU ITE.
Selanjutnya pada Selasa (7/7), ICW menemui pihak Dewan Pers untuk membantu menyelesaikan proses hukum yang menyeret dua aktivis ICW tersebut.
Kasus tersebut bermula pada Mei 2015 ketika ICW menyampaikan sejumlah calon anggota pansel pimpinan KPK yang disinyalir bermasalah, yang salah satunya Romli Atmasasmita.
Selanjutnya, dalam pemberitaan, ICW mengimbau agar Presiden Joko Widodo lebih selektif dalam memilih anggota Pansel KPK.
(A064/K. Dewanto)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015