Pontianak (Antara Kalbar) - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengapresiasi transparansi Wali Kota Pontianak Sutarmidji dalam mengelola RAPBD 2017.
"Saya sudah keliling Indonesia, tetapi baru kali ini melihat ada wali kota yang transparan seperti ini membeberkan draf RAPBD ke publik, kemudian minta dikritisi, sebelum disahkan DPRD, seperti yang dilakukan Pak Sutarmidji," kata Adnan saat memberikan materi pada seminar "Bedah RAPBN Kota Pontianak 2017" di Pontianak, Rabu.
Ia mengapresiasi, langkah Wali Kota Pontianak dua periode tersebut. "Sehingga jangan sampai kebiasaan yang sudah baik ini, hilang dengan bergantinya Wali Kota Pontianak mendatang, karena ini merupakan keterbukaan yang baik," ungkapnya.
Karena itu, menurut dia, dengan adanya keterbukaan tersebut, masyarakat harus memanfaatkannya dengan baik, agar pemanfaatan anggaran bisa sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat Kota Pontianak.
"Jangan sampai anggaran hanya dinikmati oleh para pejabat publik yang berkaitan langsung dengan pembuatan anggaran tersebut.
Dalam kesempatan itu, dia mengusulkan agar dokumen RAPBD tersebut diupload ke website Pemkot Pontianak, agar masyarakat secara leluasa bisa mengakses dokumen tersebut, sehingga masyarkat juga bisa mengusulkan rencana dan mengawasinya.
"Saya rasa wali Kota Pontianak tidak akan keberatan atas usulan saya tersebut," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menyatakan, bedah RAPBD memang setiap tahun pihaknya lakukan sebelum diketuk palu oleh DPRD Kota Pontianak menjadi APBD selanjutnya.
Hal itu, menurut dia, dilakukan agar masyarakat bisa mengkritisi RAPBD sebelum disahkan, dan agar APBD juga bisa tepat sasaran.
Menurut dia, besaran RAPBD Kota Pontianak 2017 sebesar Rp1,47 triliun yang terdiri dari PAD (pendapatan asli daerah) Rp412,5 miliar, dana perimbangan Rp887,3 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp172,8 miliar, yakni untuk belanja langsung (belanja untuk pembangunan) sebesar Rp667,8 miliar, dan belanja tidak langsung (belanja pegawai) sebesar Rp766,7 miliar.
PAD Pemkot Pontianak terdiri dari komponen, yakni pajak daerah Rp297,2 miliar atau sebesar 72 persen; retribusi daerah Rp37 miliar atau 8,97 persen; hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp14,85 miliar atau 3,6 miliar; dan lain-lain PAD yang sah Rp63,52 miliar atau 15,40 persen, katanya.
"Realisasi persentase PAD terhadap total pendapatan rata-rata pertahun mengalami peningkatan, yakni mulai tahun 2012 sebesar 19,38 persen; tahun 2013 terealisasi 21,27 persen; tahun 2014 terealisasi 22,46 persen; tahun 2015 terealisasi 23,32 persen, APBD Perubahan 2016 sebesar 27,98 persen, dan tahun 2017 ditargetkan 28,02 persen," katanya.
Sementara untuk dana perimbangan sebesar Rp887,3 miliar terdiri dari komponen bagi hasil pajak dan bukan pajak sebesar Rp44,94 miliar atau 5,07 persen; dana alokasi umum Rp662,64 miliar atau sebesar 74,68 persen, dan dana alokasi khusus Rp179,74 miliar atau sebesar 20,26 persen.
Ia menambahkan, untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp172,8 miliar, yang terdiri dari komponen pendapatan hibah Rp6 miliar atau sebesar 3,47 persen; DBH (dana bagi hasil) pajak dari provinsi Rp159 miliar atau 92,19 persen; dana penyesesuaian Rp5 miliar atau 2,89 persen; dan bantuan keuangan dari provinsi Rp2,5 miliar atau sebesar 1,45 persen.
(U.A057/K007)
ICW Apresiasi Transparansi Wali Kota Pontianak
Rabu, 2 November 2016 14:29 WIB