Surabaya (Antara Kalbar) - PT Semen Indonesia/SI (Persero) Tbk meminta Tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya memberi saran terkait polemik akibat proses pembangunan pabrik barunya di Rembang, Jawa Tengah.

Upaya itu dilatarbelakangi oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang bahwa PT Semen Indonesia (Persero) Tbk memenangkan perkara gugatan yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) tentang analisis dampak lingkungan (amdal) di pabrik Semen Rembang.

"Namun, pihak Walhi masih belum puas atas putusan tersebut dan mengajukan banding ke PTUN Surabaya," kata Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran, Daud Silalahi pada Diskusi dan Lokakarya dengan topik Pengendalian Dampak Industri Semen Menuju Pembangunan Berkelanjutan Ditinjau dari Aspek Hukum, Lingkungan, Sosial dan Ekonomi, di Kampus C Universitas Airlangga Surabaya, Rabu.

Oleh sebab itu, ungkap dia, dalam diskusi yang diadakan selama dua hari (18-19/8), satu badan usaha milik negara (BUMN) itu meminta banyak masukan dari berbagai pihak terutama dari akademisi. Ia mengatakan izin lingkungan yang telah dikeluarkan instansi resmi pemerintah telah melalui serangkaian uji dari para pihak.

"Bahkan, melibatkan para ahli di bidangnya serta telah mempunyai sertifikasi tertentu. Kalau itu dilihat dari sisi hukum merupakan keputusan yang bersifat mengikat," ujarnya.

Dengan demikian, jelas dia, tidak bisa dilakukan gugatan lagi. Selain itu, izin Amdal sendiri sebenarnya berfungsi untuk pencegahan. Seperti mencegah hal- hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan lingkungan sekitar maupun dalam proses pembangunan industri termasuk pembangunan Pabrik Semen Rembang.

"Semua proses perizinan lingkungan ini bertujuan untuk memastikan semua perizinan kualitasnya bagus dilihat dari berbagai pihak," ucapnya.

Sementara itu, Perwakilan Tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unair, Azizah menambahkan, menengarai permasalahan Amdal Pabrik Semen Rembang terdapat konflik sosial budaya yang rumit.

Oleh karena itu LPPM Unair menurunkan banyak tim untuk mengurai benang kusut ini di antaranya dari Tim Ahli Lingkungan, Tim Ekonomi, Tim Hukum, Tim Sosial Budaya.

"Tim Ahli Lingkungan memberikan rekomendasi tentang kesediaan sumber daya alam (SDA). Pihak Semen Indonesia khususnya bidang 'corporate social responsibility' (CSR) harus memastikan ketersediaan SDA bagi warga sekitar ketika musim kemarau dan mempertajam kajian tentang geohidrologi dan drainase," tuturnya.

Kemudian, kata dia, tentang isu pencemaran udara (debu). Dalam hal ini Tim Unair menyarankan menyediakan fasilitas kesehatan kepada masyarakat sekitar, melakukan pemeriksaan faal paru yang berkaitan dengan pencemaran debu dan sering melakukan pemantauan pencemaran udara dengan melibatkan para ahli.

"Berikutnya, penggalakan pemberdayaan masyarakat dan melakukan pemantauan kadar residu pestisida yang terkandung dalam media lingkungan. Lalu, diperlukan pencapaian ISO 14000 ( Environmental Management System ) serta melengkapi berita acara proses AMDAL," katanya.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015