Sekadau (Antara Kalbar) - Pendaftar calon kepala daerah Kabupaten Sekadau 2015 - 2020, Yansen Akun Efendy menuding KPU setempat tidak independen dan cenderung menguntungkan calon tertentu yang berujung ditolaknya ia sebagai peserta pilkada.
Ia pun meminta Panwaslu untuk memfasilitasi sengketa antara kubunya dengan KPU Sekadau. 
"Kami sudah membuat laporan ke Panwas disertai bukti-bukti yang kami pegang. Bukti-bukti ini menguatkan argumen kami bahwa kami tidak layak digugurkan dan keputusan KPU menggugurkan kami tidak tepat," kata Yansen di kantor Panwaslu Sekadau.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau lewat surat keputusan nomor 74/kpts/kpu-kab/019.435718/2015 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati sekadau tahun 2015 menetapkan pasangan yang lolos sebagai peserta pemilu adalah Simson-Paulus Subarno, Rupinus-Aloysius dan Pensong-Kristian Amon.
Sementara, nama Yansen-Saharudin tidak tertera dalam SK tersebut. KPU berargumen LHKPN milik H Saharudin dianggap tidak memenuhi syarat sehingga menjadi pertimbangan KPU untuk tidak meloloskan pasangan yang diusung PAN-Golkar ini. 
Menurut Yansen, ada tiga tanggal untuk mengecek LHKPN tersebut yakni 5, 11 dan 18. "Kalau mau konfrontir ya konfrontir ketiga-tiganya ke KPK, karena satu sama lain saling berkaitan. Kenapa yang tanggal 11 dan 18 tidak diverifikasi. Disini kami melihat KPU Sekadau tidak profesional dan tidak proporsional," cetus Yansen.
Yansen turut membeberkan beberapa dalil yang ia sampaikan ke Panwaslu. Yang paling mendasar adalah soal LHKPN milik H Saharudin. KPU tidak layak menggugurkan kubunya hanya dengan berbekal hasil verifikasi berkas LHKPN Saharudin yang diserahkan pada tanggal 5 Agustus 2015. 
Tak hanya itu, independensi KPU Sekadau pun dipertanyakan menyusul fakta bahwa salah satu kandidat yang dinyatakan lolos oleh KPU ternyata juga diterima pada tanggal 18 Agustus 2015.
"Ada salah satu kandidat yang juga menerima LHKPN tanggal 18 Agustus, tapi kenapa diloloskan. Kami sudah cek di website resmi KPK, dan disitu ada diterangkan secara jelas. Dimana independensi KPU Sekadau," tanya Yansen.
Mantan Bupati Sanggau 2004 - 2009 ini tak ragu menyebut pihaknya telah dizalimi oleh KPU Sekadau. "Kami merasa dizalimi," katanya menegaskan.
 Meski demikian, ia optimis pihaknya akan mampu memenangi sengketa versus KPU. Optimisme Yansen didukung dengan data-data dan bukti yang ia dan timnya kantongi.
Sementara pihak KPU Sekadau memilih sikap dingin menanggapi protes dari kubu Yansen. "Kami akan menunggu surat dari Panwaslu," ucap ketua KPU Sekadau, Gusti Mahmud Buang saat menerima kedatangan kubu Yansen.
Ketua Panwaslu Kabupaten Sekadau, Marselinus Oktavianus saat menerima kedatangan kubu Yansen pada Rabu (26/8) malam menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti permohonan Yansen sesuai tugas dan wewenang yang dimiliki Panwas. 
"Laporan kami terima dan akan segera kami tindaklanjuti," janji Okta.

Pewarta: Gansi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015