Pontianak (Antara Kalbar) - Masyarakat luas khususnya pengurus mesjid dan tukang potong hewan kurban, harus mengetahui ketentuan hewan layak dikurbankan dan sesuai syariat Islam.
    Hal tersebut dikemukakan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalbar, Abdul Manaf di Singkawang, Kamis. Ia menyampaikan itu pada sosialisasikan ketentuan pemotongan hewan kurban di hadapan 150 orang yang terlibat dalam urusan kurban saat Idul Adha nanti.
    Mereka itu adalah para pengurus mesjid dan tukang potong hewan kurban. Tujuannya, katanya, supaya penyembelihan hewan kurban itu memenuhi syarat agama sehingga yang mengonsumsi dagingnya pun merasa aman dan halal.
    Dia menilai, sosialisasi seperti ini sangat penting. Apalagi sosialisasi ini dihadiri sebanyak 150 orang dari perwakilan pengurus mesjid dan tukang potong hewan kurban. Namun, ada beberapa hal yang paling penting, antara lain, pertama, lakukan pendaftaran.
    "Karena melalui pendaftaran, kita tahu jam berapa dan hari apa mau melakukan pemotongan, tempatnya dimana, sehingga petugas kita yang terbatas ini bisa menjadwalkan," katanya.
    Menurutnya pula, hewan-hewan yang dijadikan sebagai kurban harus dilakukan pemeriksaan sebelum dipotong.
    Jika hewan kurbannya tidak memenuhi persyaratan, katanya, maka hewan tersebut tidak layak untuk dipotong.
    "Kalau kami di Pontianak, sebelum dipotong, hewan-hewan itu kita pisahkan dan kita kasih tanda terlebih dahulu. Misalnya, warna kuning artinya, secara kesehatan hewan itu layak, namun secara agama hewan tersebut belum cukup umur. Kemudian, warna merah, secara kesehatan oke, dan secara agama pun oke, jadi tinggal disepakati saja," jelasnya.
     Sehingga, lanjutnya, dengan adanya tanda-tanda seperti itu tidak membingungkan masyarakat dan membantu pelayanan dan pemeriksaan kesehatan hewan. Kemudian yang kedua, menyiapkan sarana-sarananya, seperti tempat penggantungan, lokasi pemotongan dan sebagainya, sehingga lokasi yang dipilih tidak menimbulkan keresahan di masyarakat karena limbah dan baunya.
    "Kalau lokasi pemotongannya di rumah potong, saya rasa tidak ada masalah. Tapi kalau jauh dari rumah pemotongan, dan tidak melakukan pendaftaran, maka bisa dikatakan pemotongan gelap. Nah, kalau sudah dikatakan seperti itu, sudah barang tentu ada sanksi pidananya," kata Manaf.

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015