Sekadau ( Antara Kalbar ) - Kepolisian Resort Sekadau membekuk sindikat penipuan dengan modus bisnis barang-barang antik.

Saat ini, empat orang anggota sindikat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sekadau. Polisi masih terus memburu anggota komplotan serta otak dari aksi penipuan yang merambah lintas Kalimantan ini.

Keempat pelaku yang dibekuk adalah Salasiah alias Yanti, seorang ibu rumah tangga. Kemudian Nooraida Rusmawati alias Nur, Joni E Timbong, serta Heri Prianto alias Hery. Unan alias H Yusuf alias H Darma yang merupakan pimpinan sindikat kini dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) bersama anggota sindikat lainnya yang juga masih buron.

"Kami sedang memburu anggota komplotan lain yang sudah ditetapkan sebagai DPO" ungkap Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim, AKP K. Purba.

Dalam aksinya, sindikat ini terbilang sangat lihai mengelabui calon korban. Modus yang mereka gunakan cukup beragam namun masih tetap menggunakan barang-barang keramik dengan motif ala jaman dinasti kerajaan Tiongkok.

Korban yang mereka kelabui tidak sedikit. Komplotan ini diketahui telah menipu mentah-mentah sejumlah korban dari berbagai daerah, baik di Kalbar hingga Kalteng dan daerah lain. Salah satu korban terbaru mereka adalah seorang warga di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir.

Untuk mengelabui korban, para pelaku berpura-pura menitipkan barang antik yang akan dijual kepada H Yusuf yang tak lain adalah nama samaran dari Unan, pimpinan sindikat ini. Kala itu, para pelaku meminjam handphone korban dan berakting seolah sedang melakukan negosiasi harga dengan pelaku lain yang berperan sebagai calon pembeli. Para pelaku saat itu berhasil meyakinkan korban.

"Kita di pihak kepolisian mengimbau jika ada warga yang merasa menjadi korban dari aksi penipuan yang dilakukan oleh sindikat ini agar melapor ke kepolisian terdekat," lanjut mantan Kapolsek Belitang Hilir itu.

Beberapa waktu setelahnya, para pelaku kembali mendatangi korban dan mengatakan bahwa neneknya meninggal dunia. Pelaku saat itu meminta uang senilai Rp38 juta dengan alasan untuk biaya pemakaman sang nenek. Pelaku juga mengatakan akan mengganti uang korban setelah transaksi jual beli barang antik selesai.
Dalih demi dalih yang disampaikan pelaku membuat korban percaya begitu saja. Bahkan, pelaku kembali meminta sejumlah uang beberapa waktu kemudian dengan berbagai alasan. Total pelaku menguras uang korban senilai Rp44, 9 juta rupiah. Korban baru menyadari ia telah tertipu setelah nomor handphone pelaku tak dapat dihubungi dan tak ada kabar dari pelaku.

Dari tangan pelaku yang sudah tertangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti piring keramik besar bermotif naga berwana kuning serta piring lain warna putih serta patung budha. (Gansi/N005)

Pewarta: Gansi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015