Sekadau (Antara Kalbar) - Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kabupaten Sekadau bereaksi cepat menyusul keluhan dari juru parkir tentang menyempitnya lahan parkir di pasar Sekadau akibat perluasan lapak jual milik para pedagang emperan dengan melakukan penertiban.

"Penertiban menyasar para pedagang kaki lima, pedagang yang menggunakan mobil, serta parkir yang tidak tertib. Saat penertiban, petugas menemukan sejumlah lapak yang tidak pada tempatnya serta kendaraan yang tidak diparkir di tempat yang disediakan. Juga ada mobil pedagang yang parkir di sembarang tempat mmakan badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas pasar yang sibuk," ungkap Kasat Pol PP Kabupaten Sekadau, Jacobus Sebastian Batur.

Mantan Camat Balai Sepuak itu melanjutkan, jika dalam penertiban itu, petugas tak langsung memberikan peringatan kepada para pelanggar. "Pihak kita mengedepankan pendekatan persuasif. Intinya yang melanggar kami tegur dulu, kami jelaskan dimana tempat jualan yang benar, dimana parkir yang benar," katanya menjelaskan.

Ia berharap para pedagang tersebut mengerti. Penertiban akan dilaksanakan selama dua hari, hari ini dan Kamis besok. Penertiban pedagang dan parkir mengacu pada Perda Kabupaten Sekadau nomor 8 tahun 2012 tentang Ketertiban umum (tibum).

"Kami bekerja sesuai Perda. Jika setelah penertiban masih ditemukan pelanggaran serupa, tindakan yang diberikan berupa tindakan represif, misalnya memberikan teguran atau peringatan. Tapi kalau sudah keterlaluan, penindakan dilakukan oleh dinas teknis. Ada prosesnya dulu, kita lihat seminggu dua minggu bagaimana perubahannya dulu," kata dia. (Gansi/N005)

Pewarta: Gansi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015