Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella untuk menjadi "justice collaborator"  dalam kasus suap.

"Justice collaborator" adalah seorang saksi yang juga seorang pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak Hukum untuk membongkar suatu perkara.

"Memang tadi ditanya oleh penyidik apakah Rio mau jadi JC (justice collaborator) atau tidak, dan ini belum kita jawab," kata pengacara Rio, Maqdir Ismail di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Rio Capella pada hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar delapan jam.

Seusai pemeriksaan, Rio ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Jakarta Timur cabang gedung KPK selama 20 hari pertama.

"Semuanya sudah dibuka oleh Pak Rio. Tidak ada yang dia tutupi. Itu pun yang kita tanya kepada penyidik. Kalau mau jadi JC, itu yang mana yang harus dibuka? Tidak ada yang ditutup-tutupi Pak Rio," ungkap Maqdir.

Maqdir pun menegaskan kliennya tidak pernah menjanjikan akan mengamankan perkara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan.

"Tidak ada (janji). Itu kan pengakuan Gatot. Buktinya yang lain apa? Tidak mungkin dalam pertemuan yang tidak sampai 15 menit yang baru kenal hari itu ia menjanjikan sesuatu ke Gatot. Gak mungkin," tegas Maqdir.

Maqdir menjelaskan Rio pun hanya sekali bertemu dengan Gatot di salah satu restoran yang juga dihadiri mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis.

"Satu-satunya pertemuan antara Gatot dan Rio hanya di restoran. Itu ada OC Kaligis, bisa ditanya ke OC Kaligis. Rio tidak opernah bertemu Gatot di Gondangdia. Satu-satunya pertemuan Rio dengan Gatot itu ya bersama OC Kaligis di Restoran Jepang di Hotel Mulia," jelas Maqdir.

Rio dalam kasus ini diduga menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.

Uang itu diberikan melalui seorang perantara bernama Fransisca Insani Rahesti yang merupakan teman kampus Rio. Namun Rio Capella mengaku sudah mengembalikan uang Rp200 juta itu ke KPK.

(D017/Santoso)

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015