Sekadau (Antara Kalbar) - Sekolah-sekolah negeri masih diperbolehkan memungut biaya SPP dari para siswa. Namun ada koridor tertentu yang harus dipatuhi, mengingat hal itu sebagaisolusi agar guru honor memperoleh gaji. Sementara siswa tidak mampu tidak akan dipaksa.
    "Kalau tingkat SMA boleh," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sekadau melalui Kabid Dikmen, Empani.
    Menurut dia, dibolehkannya sekolah negeri memungut SPP karena petunjuk teknis (juknis) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA tidak memperbolehkan dana BOS digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Sebagai solusi agar guru honor memperoleh gaji, maka pihak sekolah dapat mengambil kebijakan berupa penetapan SPP bagi siswanya.
    "Karena dana BOS SMA belum bisa untuk honor guru, jadi untuk itu maka diambil dari SPP. Kalau untuk honor guru memang boleh. Namun, uang SPP hanya boleh dialokasikan untuk membayar honor guru saja. Diluar itu, sekolah diharamkan memberlakukan pungutan, apalagi yang bersifat iuran atau pungutan rutin. Kalau pungutan rutin tidak boleh," tegas Empani.
    Masih menurut Empani, khusus untuk pungutan yang ditujukan untuk pembangunan fisik seperti pagar atau gedung, pihak sekolah harus berkoordinasi dengan komite dan orangtua murid.
    "Meski demikian, besaran pungutannya tidak boleh bersifat memaksa. Kalau untuk fisik sifatnya insidentil, dirapatkan dengan komite sekolah berapa keperluannya per siswa. Tapi tidak boleh memaksa. Kalau siswa tidak mampu jangan dipaksa," pungkasnya.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015