Pontianak (Antara Kalbar) - Ditreskrimsus Kepolisian Kalimantan Barat selama dua bulan terakhir telah menerima dan menangani sebanyak 14 pengaduan terkait penipuan dengan media elektronik, kata Kabid Humas Polda setempat AKBP Arianto.
    "Berbagai cara pelaku dalam melakukan penipuan dengan media elektronik, seperti menguasai akun facebook korbannya, sehingga dengan menipu kawan dari akun facebook yang dikuasai pelaku itu," kata Arianto di Pontianak, Rabu.
   Modus lainnya, penipuan dengan cara jual beli online, penipuan melalui media telepon dan SMS seperti menginformasikan kepada keluarga korban, bahwa ada anggota korbannya yang mengalami kecelakaan, kemudian ada yang diamankan polisi atau pun penawaran tunjangan pensiun.
    "Bahkan ada korban yang ditawarkan pekerjaan dengan meminta pelamar mengirimkan sejumlah uang untuk pembelian tiket atau sebagainya. Hingga saat ini, total kerugian dari penipuan dengan media elektronik tersebut tercatat sebesar Rp177 juta," ungkapnya.
    Arianto menambahkan, rata-rata korban penipuan dengan media elektronik, yakni orang yang berpendidikan, seperti para pekerja swasta, pelajar, guru, PNS, ibu rumah tangga, pegawai BUMN, dan mahasiswa.
    Kabid Humas Polda Kalbar memberikan kiat untuk menghindari penipuan dengan media elektronik, yakni masyarakat jangan mudah tergiur dengan penawaran, baik berupa hadiah, maupun harga yang di tawarkan dengan cara SMS, telepon undian berhadiah, dan online shop apalagi dengan persyaratan yang mudah.
    Kemudian, masyarakat juga jangan mudah percaya terhadap telepon, sms yang menyatakan suatu kejadian yang terjadi pada salah satu keluarga ataupun rekan terdekat korbannya, katanya.
    "Apabila menerima telepon dan mengarahkan agar segera ke ATM agar jangan dituruti, karena hal itu adalah salah satu modus penipuan dengan media elektronik tersebut," katanya.
    Arianto mengimbau, kepada masyarakat, kalau menerima telepon atau sms seperti diatas agar segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, agar pelakunya bisa langsung dilacak untuk diproses hukum.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015