Sekadau (Antara Kalbar) - Sebanyak 13 desa di Kabupaten Sekadau mendapat jatah program nasional pembaharuan agrarian atau lebih dikenal dengan istilah Prona.
Ketigabelas desa tersebut yakni Desa Tanjung, Merapi, Peniti, Bokak Sebumbun, Selalong, Nanga Menterap, Nanga Kiungkang, Tapang Tingang, Nanga Mahap, Sungai Ayak I, Tapang Pulau, Padak dan Maboh Permai.
"Tahun 2015 ini Kabupaten Sekadau dijatahi 1.050 bidang sertifikat dengan rincian 950 bidang tanah umum dan 100 bidang untuk tanah pertanian. Desa membuat usulan, nanti kuotanya akan ditentukan dalam rapat bulan Januari biasanya," ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau, Syahrannur.
Dia melanjutkan, dari target yang ditentukan, sejauh ini progress penerbitan sertifikat Prona khusus untuk tanah umum sudah mencapai 670 bidang per November 2015.
Dengan rincian 220 bidang tercapai hingga bulan Juni serta 450 lainnya bulan November. Sekarang proses masih berjalan, dan dalam prosesnya, ada beberapa kendala umum yang cukup menyulitkan pengurusan sertifikat Prona.
Syahrannur mengungkapkan, kesiapan data yuridis dari pemohon sertifikat merupakan salah satu persoalan yang kerap ditemui di lapangan.
“Misalnya tidak ada SKT, atau ada pergeseran target di desa. Untuk tahun 2016 mendatang, kuota Prona sudah ditetapkan sebanyak 1.100 bidang untuk Kabupaten Sekadau. Kuota tersebut diperuntukkan bagi tiga jenis Prona, yakni sertifikat biasa, UKM dan tanah pertanian," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Ketigabelas desa tersebut yakni Desa Tanjung, Merapi, Peniti, Bokak Sebumbun, Selalong, Nanga Menterap, Nanga Kiungkang, Tapang Tingang, Nanga Mahap, Sungai Ayak I, Tapang Pulau, Padak dan Maboh Permai.
"Tahun 2015 ini Kabupaten Sekadau dijatahi 1.050 bidang sertifikat dengan rincian 950 bidang tanah umum dan 100 bidang untuk tanah pertanian. Desa membuat usulan, nanti kuotanya akan ditentukan dalam rapat bulan Januari biasanya," ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau, Syahrannur.
Dia melanjutkan, dari target yang ditentukan, sejauh ini progress penerbitan sertifikat Prona khusus untuk tanah umum sudah mencapai 670 bidang per November 2015.
Dengan rincian 220 bidang tercapai hingga bulan Juni serta 450 lainnya bulan November. Sekarang proses masih berjalan, dan dalam prosesnya, ada beberapa kendala umum yang cukup menyulitkan pengurusan sertifikat Prona.
Syahrannur mengungkapkan, kesiapan data yuridis dari pemohon sertifikat merupakan salah satu persoalan yang kerap ditemui di lapangan.
“Misalnya tidak ada SKT, atau ada pergeseran target di desa. Untuk tahun 2016 mendatang, kuota Prona sudah ditetapkan sebanyak 1.100 bidang untuk Kabupaten Sekadau. Kuota tersebut diperuntukkan bagi tiga jenis Prona, yakni sertifikat biasa, UKM dan tanah pertanian," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015