Putussibau (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu resmi menahan Hf, mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas Hulu atas dugaan kasus pemalsuan dokumen sertifikat yang terindikasi tumpang tindih diatas tanah milik Pemda Kapuas Hulu di Desa Pala Pulau.
Kasatreskrim Kapuas Hulu IPTU Charles BN Chariman mengungkapkan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Hf, setelah keluarnya hasil lab forensik terkait keaslian tanda tangan dari yang bersangkutan pada sertifikat tanah.
"Dari hasil lab forensik ternyata tanda tangan tersebut 99 persen asli dilakukan oleh yang bersangkutan," terang Charles saat ditemui diruangannya.
Selanjutnya, kata Charles, pada Senin (7/12) Polres Kapuas Hulu akan menyerahkan Hf kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Putussibau.
"Karena janji dari Kejari sebelumnya, jika kami sudah memiliki bukti asli tandatangan tersebut, maka akan diberikan P21 oleh Kejaksaan. Makanya setelah P21 dari Kejaksaan, kami langsung jemput yang bersangkutan dirumahnya hari Jumat kemarin dan Sabtu-nya sudah di Kapuas Hulu," kata Charles.
Charles menambahkan, pihaknya masih mempelajari lebih lanjut terhadap kasus Hf itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Kasatreskrim Kapuas Hulu IPTU Charles BN Chariman mengungkapkan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Hf, setelah keluarnya hasil lab forensik terkait keaslian tanda tangan dari yang bersangkutan pada sertifikat tanah.
"Dari hasil lab forensik ternyata tanda tangan tersebut 99 persen asli dilakukan oleh yang bersangkutan," terang Charles saat ditemui diruangannya.
Selanjutnya, kata Charles, pada Senin (7/12) Polres Kapuas Hulu akan menyerahkan Hf kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Putussibau.
"Karena janji dari Kejari sebelumnya, jika kami sudah memiliki bukti asli tandatangan tersebut, maka akan diberikan P21 oleh Kejaksaan. Makanya setelah P21 dari Kejaksaan, kami langsung jemput yang bersangkutan dirumahnya hari Jumat kemarin dan Sabtu-nya sudah di Kapuas Hulu," kata Charles.
Charles menambahkan, pihaknya masih mempelajari lebih lanjut terhadap kasus Hf itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015