Sekadau (Antara Kalbar) - Petani kelapa sawit swadaya disarankan segera mengurusi Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) kebun masing-masing. Hal ini diperlukan demi melindungi para petani itu sendiri mengingat sesuai Permentan nomor 98 tahun 2013, petani dengan luas lahan dibawah 25 hektare wajib melengkapi STDB perkebunan.
"STDB sangat penting bagi petani. Karena, dokumen ini akan menjadi salah satu pertimbangan pihak pabrik CPO sebelum membeli TBS dari petani. Karena salah satu indikatornya ada sumber benih, dan nanti akan ketahuan kelapa sawit yang ditanam petani benihnya berasal dari mana. Jika sumbernya tidak jelas, bukan tidak mungkin pabrik tidak mau menerima,†kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sekadau, Sandae.
Dia melanjutkan, dari data yang masuk ke Dinas Hutbun, sampai bulan Agustus 2015 setidaknya ada sekitar 1.600 hektare lahan kebun kelapa sawit swadaya milik petani yang terdata. Dari jumlah itu, hanya 164 hektare lahan yang sumber bibitnya jelas. Sisanya tidak jelas.
Menurut dia, ada kecenderungan petani sawit swadaya untuk lebih memilih bibit dengan harga murah. Ini terlihat dari banyaknya kebun yang tidak jelas asal usul bibitnya meski hal ini sendiri bisa merugikan petani di kemudian hari.
"Karena bibit yang sumbernya tidak jelas bisa diragukan kualitasnya. Nanti saat sudah produksi baru ketahuan. Misalnya kualitas minyaknya kurang, cangkang keras, rendemen kurang. Beda kalau bibit yang jelas sumbernya, kualitasnya terjamin. Tahun 2015 ini, Kabupaten Sekadau kebagian program penggantian bibit kelapa sawit palsu seluas 250 hektare. Ini adalah program pemerintah pusat. Namun, sejauh ini realisasi penggantian benih belum jalan. Karena sedikit sekali yang mengusulkan. Petani sayang karena sawit mereka sudah berbuah. Kami sarankan petani daftarkan kebunnya masing-masing, ini untuk kebaikan mereka juga," saran Sandae.
Sementara itu, Kepala bidang Bina Usaha, Perlindungan dan Sarana Perkebunan, Dinas Hutbun Kabupaten Sekadau Eddy Mulyono menambahkan, prosedur permohonan STDB tidak sulit dan tidak berbelit-belit. Cukup buat surat permohonan dengan data kebun termasuk lokasi, SKT atau sertifikat kalau ada dilampirkan fotokopinya.
"Kami sedang mengupayakan pelimpahan kewenangan penandatanganan STDB ke dinas supaya lebih cepat, tidak perlu harus ke bupati. Tapi sedang diupayakan, dan juga menyarankan petani untuk memilih bibit yang jelas asal usul dan kualitasnya," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"STDB sangat penting bagi petani. Karena, dokumen ini akan menjadi salah satu pertimbangan pihak pabrik CPO sebelum membeli TBS dari petani. Karena salah satu indikatornya ada sumber benih, dan nanti akan ketahuan kelapa sawit yang ditanam petani benihnya berasal dari mana. Jika sumbernya tidak jelas, bukan tidak mungkin pabrik tidak mau menerima,†kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sekadau, Sandae.
Dia melanjutkan, dari data yang masuk ke Dinas Hutbun, sampai bulan Agustus 2015 setidaknya ada sekitar 1.600 hektare lahan kebun kelapa sawit swadaya milik petani yang terdata. Dari jumlah itu, hanya 164 hektare lahan yang sumber bibitnya jelas. Sisanya tidak jelas.
Menurut dia, ada kecenderungan petani sawit swadaya untuk lebih memilih bibit dengan harga murah. Ini terlihat dari banyaknya kebun yang tidak jelas asal usul bibitnya meski hal ini sendiri bisa merugikan petani di kemudian hari.
"Karena bibit yang sumbernya tidak jelas bisa diragukan kualitasnya. Nanti saat sudah produksi baru ketahuan. Misalnya kualitas minyaknya kurang, cangkang keras, rendemen kurang. Beda kalau bibit yang jelas sumbernya, kualitasnya terjamin. Tahun 2015 ini, Kabupaten Sekadau kebagian program penggantian bibit kelapa sawit palsu seluas 250 hektare. Ini adalah program pemerintah pusat. Namun, sejauh ini realisasi penggantian benih belum jalan. Karena sedikit sekali yang mengusulkan. Petani sayang karena sawit mereka sudah berbuah. Kami sarankan petani daftarkan kebunnya masing-masing, ini untuk kebaikan mereka juga," saran Sandae.
Sementara itu, Kepala bidang Bina Usaha, Perlindungan dan Sarana Perkebunan, Dinas Hutbun Kabupaten Sekadau Eddy Mulyono menambahkan, prosedur permohonan STDB tidak sulit dan tidak berbelit-belit. Cukup buat surat permohonan dengan data kebun termasuk lokasi, SKT atau sertifikat kalau ada dilampirkan fotokopinya.
"Kami sedang mengupayakan pelimpahan kewenangan penandatanganan STDB ke dinas supaya lebih cepat, tidak perlu harus ke bupati. Tapi sedang diupayakan, dan juga menyarankan petani untuk memilih bibit yang jelas asal usul dan kualitasnya," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015