Putussibau (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Putussibau resmi menetapkan Hf, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu menjadi tahanan rumah atas dugaan kasus pemalsuan dokumen penerbitan sembilan sertifikat yang terindikasi tumpang tindih dengan tanah Pemda Kapuas Hulu di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara.
Dikatakan Kepala Seksi Intelijen Acep Subhan Saepudin SH Selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejari Putussibau, penahanan terhadap Hf setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Kapuas Hulu.
"Berhubung kesehatan tersangka terganggu, kita melakukan penahanan rumah. Sebelumnya pun di kepolisian, tersangka pun tidak ada penahanan,†kata Acep.
Acep menjelaskan, tahanan rumah yang diberikan kepada Hf tidak jadi masalah, selama yang bersangkutan kooperatif. Kasus ini sambung Acep akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Putussibau. Selanjutnya kewenangan penahanan tersangka berada di PN Putussibau.
"Tersangka dijerat Pasal 263, 266, 264 KUHP, semua tentangg pemalsuan. Baik itu pemalsuan surat, menggunakan surat palsu, atau memalsukan isi akta otentik," terang pria yang akrab disapa kang Acep ini
Tahap II kasus Hf dari Polres Kapuas Hulu ke Kejari Putussibau pada Senin (7/11) sekitar puku 13.00. Selain tersangka, penyidik Polres Kapuas Hulu juga membawa barang bukti lain berupa dokumen buku tanah dan warkah tanah. "Setelah berkas dinyatakan lengkap kewajiban penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Lalu dilakukan penelitian oleh kejaksaan benar tidak tersangka dan barang buktinya," jelas Acep.
Selain di kepolisian, Hf sebenarnya juga diduga terkait kasus tindak pidana korupsi sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang diusut Kejari Putussibau. Sepertinya pihak Kejari Putussibau terlebih dahulu akan menyelesaikan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Hf. "Kalau ini terbukti bersalah di persidangan, tersangka akan menjalani hukuman setelah potongan tahanan. Setelah pidananya selesai dulu baru disambung lagi," kata dia.
Sebenarnya lanjut Acep, dugaan kasus pemalsuan dokumen merupakan perkara pidana biasa. Kebetulan tersangkanya mantan Kepala BPN Kapuas Hulu dan memiliki dugaan kasus korupsi lain, maka menjadi perhatian. "Sehingga ini menarik perhatian publik," pungkas Acep.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Charles BN Chariman membenarkan pihaknya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti Hf ke Kejari Putussibau pada Senin (7/12) kemarin. Barang bukti lain berupa delapan buku tanah dan tujuh warkah tanah. "Tersangka saat itu didampingi kuasa hukumnya," ucapnya.
Namun sebelum diserahkan ke Kejari Putussibau, tersangka terlebih dahulu dibawa ke dokter untuk diperiksa kesehatannya. Pasalnya, selama berada di Polres Kapuas Hulu, Hf kerap mengeluh sakit. "Sehingga diarahkan pihak Kejari Putussibau agar Hf periksakan ke dokter," tandasnya.
Lamanya penanganan kasus Hf ini, lantaran banyak saksi yang sudah tidak ada. Baik karena pensiun maupun pindah tugas. Kemudian menunggu hasil laboratorium forensik untuk mengecek keaslian tanda tangan. "Awalnya tersangka tidak mengaku, tapi hasil lab dipastikan tandatangan dia," kata Kasat Reskrim.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Dikatakan Kepala Seksi Intelijen Acep Subhan Saepudin SH Selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejari Putussibau, penahanan terhadap Hf setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Kapuas Hulu.
"Berhubung kesehatan tersangka terganggu, kita melakukan penahanan rumah. Sebelumnya pun di kepolisian, tersangka pun tidak ada penahanan,†kata Acep.
Acep menjelaskan, tahanan rumah yang diberikan kepada Hf tidak jadi masalah, selama yang bersangkutan kooperatif. Kasus ini sambung Acep akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Putussibau. Selanjutnya kewenangan penahanan tersangka berada di PN Putussibau.
"Tersangka dijerat Pasal 263, 266, 264 KUHP, semua tentangg pemalsuan. Baik itu pemalsuan surat, menggunakan surat palsu, atau memalsukan isi akta otentik," terang pria yang akrab disapa kang Acep ini
Tahap II kasus Hf dari Polres Kapuas Hulu ke Kejari Putussibau pada Senin (7/11) sekitar puku 13.00. Selain tersangka, penyidik Polres Kapuas Hulu juga membawa barang bukti lain berupa dokumen buku tanah dan warkah tanah. "Setelah berkas dinyatakan lengkap kewajiban penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Lalu dilakukan penelitian oleh kejaksaan benar tidak tersangka dan barang buktinya," jelas Acep.
Selain di kepolisian, Hf sebenarnya juga diduga terkait kasus tindak pidana korupsi sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang diusut Kejari Putussibau. Sepertinya pihak Kejari Putussibau terlebih dahulu akan menyelesaikan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Hf. "Kalau ini terbukti bersalah di persidangan, tersangka akan menjalani hukuman setelah potongan tahanan. Setelah pidananya selesai dulu baru disambung lagi," kata dia.
Sebenarnya lanjut Acep, dugaan kasus pemalsuan dokumen merupakan perkara pidana biasa. Kebetulan tersangkanya mantan Kepala BPN Kapuas Hulu dan memiliki dugaan kasus korupsi lain, maka menjadi perhatian. "Sehingga ini menarik perhatian publik," pungkas Acep.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Charles BN Chariman membenarkan pihaknya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti Hf ke Kejari Putussibau pada Senin (7/12) kemarin. Barang bukti lain berupa delapan buku tanah dan tujuh warkah tanah. "Tersangka saat itu didampingi kuasa hukumnya," ucapnya.
Namun sebelum diserahkan ke Kejari Putussibau, tersangka terlebih dahulu dibawa ke dokter untuk diperiksa kesehatannya. Pasalnya, selama berada di Polres Kapuas Hulu, Hf kerap mengeluh sakit. "Sehingga diarahkan pihak Kejari Putussibau agar Hf periksakan ke dokter," tandasnya.
Lamanya penanganan kasus Hf ini, lantaran banyak saksi yang sudah tidak ada. Baik karena pensiun maupun pindah tugas. Kemudian menunggu hasil laboratorium forensik untuk mengecek keaslian tanda tangan. "Awalnya tersangka tidak mengaku, tapi hasil lab dipastikan tandatangan dia," kata Kasat Reskrim.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015