Putussibau (Antara Kalbar) - Ketua Tim Pemenangan Calon Nomor 2 Yanto SP menyampaikan perolehan suara berdasarkan Formulir C1 hasil Pilkada Kapuas Hulu 9 Desember ditampilkan di website Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum bisa menjadi acuan.
    "Dimana berdasarkan pengamatan kami, KPU sudah menyampaikan kepada publik seolah-olah seperti itu hasilnya. Sementara masih ada beberapa Kecamatan, yang akan melaksanakan pleno," ungkap Yanto SP kepada wartawan, Sabtu.
    Yanto mempertanyakan dasar yang dipakai KPU dalam menyampaikan data rekapitulasi C1 itu di website KPU RI. "Tentunya formulir C1 disampaikan apabila sudah dilaksanakan rapat pleno di PPK, kemudian saat mengeluarkan data tersebut harus melalui aturan dan mekanismenya," tegas Yanto.
    Dimana, lanjut Yanto, dari KPPS ke PPS dan kemudian diteruskan di tingkat PPK. Setelah itu, kata dia, PPK melakukan rapat pleno. "Barulah diketahui secara pasti, berapa perolehan masing-masing pasangan calon," ujarnya.
    Yanto menegaskan, pasangan berjargon "Menyadik" itu tidak mempersoalkan masalah perolehan angka masing-masing calon namun mereka ingin tahu bahwa data tersebut ketika di ekspose harus jelas.
    "Kami sangat merasa dirugikan, adanya penyampaian data tersebut, seharusnya pemberitaan ini berimbang. Jangan membuat suatu opini, yang bisa memancing masyarakat," katanya.
    Atas masalah ini, kata Yanto, pihaknya meminta kepada KPU sebagai lembaga negara harus betul-betul netral. Dalam arti tidak memihak kepada pasangan calon. "Kami sudah menyampaikan secara lisan masalah ini kepada KPU," katanya.
    Sampai ini, sambung Yanto, salah satu PPK yang belum melaksanakan rapat pleno di tingkat kecamatan yakni Putussibau selatan, sementara dari laporan jika Formulir C1 sudah sampai di PPK.
    "Kecamatan Putussibau Selatan merupakan jumlah pemilih terbesar nomor dua setelah Putussibau Utara," ucapnya.
    Ditambahkan Sekretaris tim Calon Nomor 2, Theresia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU terkait penyampaian data tersebut di website. KPU menjelaskan bahwa mereka berhak mendapatkan angka-angka dari Formulir C1 sebelum pleno.
    "Saya bilang, kalau KPU mendapatkan C1 sebelum pleno bukan hal yang benar, karena sebelum pleno angka-angka itu sudah keluar. Sehingga banyak masyarakat resah," ungkap Theresia.
    Ia mengimbau agar masyarakat Kapuas Hulu lebih cermat mendengar dan menyimak data yang disajikan oleh KPU. "Masyarakat harus mendapatkan berita yang benar sebelum pleno di tingkat kecamatan dan kabupaten," tuturnya.
    Berkaitan dengan selesainya upload data formulir C1 di website KPU RI, Ketua KPU Kapuas Hulu Lisma Roliza mengatakan hasil tersebut disampaikan setelah selesainya perhitungan di tingkat TPS, hasil scan formulir C1 tersebut yang dikirim ke KPU pusat melalui KPU Kabupaten.
    "Formulir C1 ini perolehan suara disetiap TPS, disalin dari C1 pleno kemudian di upload KPU Kabupaten ke KPU RI. Ini sebagai upaya wujud transparansi KPU dalam memasukan data. Jadi tidak hanya dari Kapuas Hulu saja, tapi secara nasional. Kita selalu bekerja profesional dan sesuai aturan," tegasnya.

Pewarta: Andre

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015