Jakarta (Antara Kalbar) - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan dana ketahanan energi (DKE) selain digunakan untuk dana cadangan kenaikan harga BBM, juga akan digunakan untuk pengembangan sumber energi baru dan terbarukan.

"Semuanya. Pokoknya dana untuk energi. Boleh bantalan, boleh untuk energi terbarukan," kata JK ditemui di Kantor Wapres, Jakarta, pada Selasa.

Wapres menjelaskan salah satu penggunaan dana tersebut seperti untuk pengembangan bahan bakar terbarukan biodiesel.

Selain itu, dana tersebut juga akan digunakan untuk mengadakan cadangan BBM ketika terjadi kenaikan harga bahan bakar yang tinggi sehingga masih terjangkau masyarakat.

"Ini bukan masyarakat mensubsidi pemerintah. Pemerintah tidak pernah disubsidi, tapi itu ada kelebihan kemudian dicadangkan untuk masyarakat juga nanti," kata JK.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan penerapan dana ketahanan energi yang dipungut dari pembeli bahan bakar minyak (BBM), masih menunggu ketentuan hukum.

Dana ketahanan energi yang akan dipungut dari pembeli premium sebesar Rp200 per liter dan solar Rp300 per liter.

Sudirman memperkirakan pungutan dana ketahanan energi dapat terkumpul sekitar Rp15 triliun per tahunnya.

Menurut Menteri, pemungutan DKE sudah sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 dan PP Nomor 79 Tahun 2014.

Secara internal, DKE akan diaudit Itjen Kementerian ESDM atau BPKP dan selanjutnya BPK. Sebagai uang negara, maka DKE akan disimpan di Kementerian Keuangan dengan otoritas pengggunaan oleh Kementerian ESDM.

Pewarta: Bayu Prasetyo

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015