Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Melawi oleh pasangan Firman-John akhirnya ditolak MK. 
    Dalam pembacaaan putusan, Senin, hakim MK menyatakan bahwa gugatan paslon nomor urut dua tersebut tak dapat diterima karena alasan melampaui tenggat waktu yang telah ditetapkan.
    Ketua KPU Melawi, Julita yang dihubungi melalui handphone mengungkapkan pihaknya sudah menerima salinan putusan sela MK tersebut.
    "MK menolak karena berkaitan dengan tenggang waktu, dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, kami berharap putusan ini dihargai dan dihormati karena sudah ditentukan oleh MK melalui mekanisme yang ada," kata Julita yang masih berada di Jakarta.
    Ia mengatakan, terkait putusan tersebut, KPU akan melaksanakan apapun yang telah menjadi putusan MK, yakni penetapan pasangan calon terpilih yang sempat tertunda karena masuknya gugatan Pilkada Melawi di MK.
    "Jadwalnya pada bulan Februari nanti, namun demikian kita tetap menunggu arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi terkait hal ini," jelas Julita.
    Sementara itu, Ketua Tim pemenangan Panji-Dadi pada pilkada Melawi, Kluisen mengatakan, apapun yang menjadi putusan MK harus dihormati dan dihargai. Kluisen mengatakan, kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Melawi.
    "Kita bersatu lagi lah, mari sama-sama kita membangun Melawi, jangan sampai ada kelompok pendukung ini dan itu, ya pada intinya bupati terpilih ini juga merupakan bupati masyarakat Melawi," katanya.
    Terkait dengan rencana kedepan, Kluisen menyerahkan sepenuhnya kepada bupati dan wakil bupati terpilih. Dia hanya berharap setelah menduduki jabatan nanti jangan sampai melupakan visi misi yang pernah disampaikan kepada masyarakat saat kampanye dulu.

Pewarta: Eko

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016