Pontianak (Antara Kalbar) - Sebanyak 74 desa di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, akan mengikuti pemilihan kepala desa serentak pada Oktober 2016.

"Dari 278 desa di Kapuas Hulu terdapat 74 desa yang akan menyelenggarakan Pilakdes pada Oktober. Meski prosesnya pada akhir tahun, namun kami sudah mulai mempersiapkan segala sesuatunya mulai sekarang," kata Kepala Sub Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kapuas Hulu Lamud di Kapuas Hulu, Rabu.

Dia menjelaskan pilkades itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pilkades telah disahkan oleh DPRD Kapuas Hulu. Perda tersebut merupakan turunan dari Permendagri Nomor 112.

"Kami sedang menyiapkan pilkades sambil menunggu pelantikan Bupati terpilih untuk menandatanganinya. Segala suratnya nanti bupati yang tanda tangan," tuturnya.

Menurutnya, saat ini pemkab Kapuas Hulu sudah menyiapkan beberapa PJ untuk menggantikan posisi kepala desa yang sudah habis masa jabatannya, dimana para PJ tersebut diangkat dari kalangan PNS.

Terkait dana anggaran Pilkades, katanya, bersumber dari dana APBD sebesar Rp1,7 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan Surat suara, Kotak suara, pembayaran honor panitia Pilkades Kabupaten termasuk dana monitoring dan sosialisasi.

Panitia Pilkades Desa itu akan dipanggil untuk diberikan sosialisasi terlebih dahulu. Saat ini, lanjutnya, belum ada yang membentuk panitia Pilkades.

"Dalam satu desa paling sedikit terdapat dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) bahkan ada yang sampai tiga TPS. Untuk teknis pelaksaan Pilkades seperti adanya Kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan lainnya diserahkan sepenuhnya kepada panitia," tuturnya.

Ditambahkannya, untuk syarat kades pertama harus paham penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan masyarakat. Dan Pendidikan kepala desa minimal SLTP.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Timo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016