Jakarta  (Antara Kalbar) - Polda Metro Jaya menangkap dua warga Australia, AKD dan TDP sebagai tindak lanjut pengusutan kasus malapraktik chiropractic yang telah menyebabkan korban meninggal dunia.

Menurut data dari Polda Metro Jaya, di Jakarta, Kamis, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada hari Selasa (26/1), bersama dengan Dinkes DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap praktik Chiropractic Indonesia yang beralamat di Ruko Permata Senayan Blok A No. 15 Jakarta Selatan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, diamankan bukti dokumen dan terdapat enam cabang di Jakarta dan satu cabang di luar kota.

Ditemukan dua Warga Negara Australia dengan inisial AKD sebagai direktur utama dan TDP sebagai Chiropractor yang tidak mempunyai izin.

Keduanya saat ini sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya. Tindak lanjutnya adalah akan dilakukan gelar perkara awal, pemeriksaan saksi dan penggeledahan tempat praktik.

Sebelumnya, petugas gabungan Polda Metro Jaya, Dinas Kesehatan DKI dan Kantor Imigrasi menggerebek klinik "Chiropractic" di kawasan Senayan Jakarta Selatan.

"Diduga klinik itu menyalahgunakan izin praktik," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto.

Koesmedi mengatakan petugas gabungan menerima informasi klinik terapi chiropractic yang diduga tanpa izin di Komplek Rumah Toko Permata Senayan Blok A Nomor 15 Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Petugas menyegel dan menutup tempat klinik chiropractic tersebut guna diproses lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan izin.

Koesmedi menuturkan petugas juga mengamankan dua warga negara asing asal Australia dan Selandia Baru.

Petugas menduga kedua warga negara asing yang berprofesi sebagai terapis dan direksi klinik itu melanggar peraturan keimigrasian.

Koesmedi menjelaskan para warga asing itu berupaya melarikan diri saat petugas mendatangi lokasi kejadian.

Petugas juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan praktik terapi persendian tulang tersebut.

Koesmedi menjelaskan klinik chiropractic tersebut diduga melanggar prosedur dengan mempekerjakan tenaga medis asing tanpa izin berdasarkan ketentuan Kementerian Kesehatan RI.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016