Jakarta (Antara Kalbar) - Peluang untuk eks tenaga honorer kategori 2 untuk diangkat tampaknya pupus sudah. Meski demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan sudah berupaya maksimal memperhatikan dan memperjuangkan nasib eks-Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2).

         "Kami sudah menyusun 'road map' penanganan permasalahan THK2, rapat maraton dengan lintas kementerian/lembaga untuk merumuskan payung hukum, serta upaya administratif lain untuk mendapatkan dukungan anggaran," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

         Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai wujud empati dan simpati pemerintah terhadap nasib THK2.

         Namun demikian, dia mengatakan sampai dengan saat ini upaya tersebut belum memberikan hasil karena secara substansial berbagai peraturan perundang-undangan yang ada tidak memberikan celah hukum bagi pengangkatan tenaga honorer secara otomatis menjadi CPNS pasca-diterbitkannya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) serta berakhirnya masa berlaku PP 56 Tahun 2012.

          "Secara jelas dan tegas UU ASN tidak memberikan ruang bagi rekruitmen dan pengangkatan CPNS secara langsung atau otomatis. Penerimaan CPNS harus melalui seleksi terlebih dahulu," ujar Herman.

         Ia mengungkapkan, dalam Pasal 58 ayat 3 UU ASN tercantum jelas bahwa Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS.

         Hal ini diperkuat Pasal 61 UU ASN bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.

         Selain itu, dalam Pasal 62 ayat 2 UU ASN juga dinyatakan proses seleksi dilakukan melalui tiga tahap yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dasar (TKD) dan tes kemampuan bidang.

         Selain Undang-Undang ASN, Peraturan Pemerintah nomor 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 48 nomor 2005 Tentang  Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil juga memberikan batasan-batasan yang jelas.

         PP itu menyebutkan tenaga honorer K2 dapat diangkat setelah mengikuti tes kemampuan dasar (TKD) dan tes kemampuan bidang (TKB).

         PP itu juga menegaskan, tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.

         "Artinya, gelombang pengangkatan tenaga honorer K2 selesai setelah pengangkatan CPNS pada 2014, serta seiring dengan berakhirnya masa berlaku PP 56/2012 pada Desember 2014," tutur Herman.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016