Pontianak  (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, memerintahkan kepada enam bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2015 yang baru dilantik Rabu, menertibkan izin pertambangan yang ada di darahnya masing-masing.

"Ini juga merupakan perintah langsung dari KPK, dimana kita diminta untuk segera menyerahkan izin pertambangan yang tidak menjadi kewenangan pemerintah daerah. Makanya setiap izin pertambangan yang ada agar segera ditertibkan, dan ini berlaku untuk seluruh kabupaten/kota yang ada di Kalbar," kata Cornelis, usai proses pelantikan enam pasang bupati dan wakil bupati terpilih di Pontianak.

Dia mengatakan, hal itu harus dilakukan selama tiga bulan kedepan dan jika ditemukan ada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan pemerintah, maka bupati sebagai kepala daerah diminta untuk langsung mencabut izin perusahaan tersebut.

Cornelis mengatakan, hal itu harus dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari kegiatan koordinasi dan supervisi dalam pengelolaan pertambangan yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami Provinsi Kalbar yang kaya sumber daya alamnya mendukung penuh," katanya.

Dia mengatakan, setelah mengikuti rapat tindak lanjut koordinasi dan supervisi atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara serta "Kick Off Meeting" kegiatan koordinasi dan supervisi sektor energi tahun 2016 di gedung KPK Jakarta, Senin (15/2) lalu, pihaknya berkomitmen melakukan penataan izin usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).

"Kita juga akan melaksanakan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minerba, pelaksanaan pengawasan produksi pertambangan minerba, pelaksanaan kewajiban pengolahan/pemurnian hasil tambang minerba, serta pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengangkutan/ pengapalan hasil tambang minerba," tuturnya.

Cornelis menambahkan, dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur memiliki kewenangan melakukan evaluasi dan mencabut yang non "clear and clean" (CNC).

Menurutnya, tahun 2014 sudah ada tujuh izin usaha pertambangan yang dicabut. Karena saat ini kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi sesuai UU Pemda dan Permen ESDM nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penertiban Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016