Singkawang (Antara Kalbar) - DPD Partai Nasdem mencatat sebanyak 23 kandidat calon wali kota dan wakil wali kota yang sudah melakukan pendaftaran untuk mencalonkan diri pada Pilkada Singkawang 2017 mendatang.

"Sampai dengan Sabtu kemarin, sudah ada 23 Kandidat yang melakukan pendaftaran di Sekretariat kita," kata Ketua DPD Partai Nasdem Singkawang, Sumberanto Tjitra, Minggu.

Sumberanto menyebutkan, 23 kandidat itu, antara lain, Adhi Karsidi, Mat Saleh, H. Abdul Mutalib, Edy R Yacob, Eddy Darlius, H Ruslan Karim, H Suriadi, Muhammadin, M Yani, Andreas Chang, Henoch Thomas, Husin, Suriandi, Moh Alkadrie, Amir Fatah, H Suriyadi, Hery Yulianto, Agus Salim, Ahyadi, P Leman, Yanto Hermansyah, dan Andy Victorio.

"11 Kandidat mendaftar sebagai balon Walikota dan 12 kandidat mendaftar sebagai Wakil Walikota," tuturnya.

Pendaftaran itu, katanya, akan ditutup pada 20 Maret mendatang. Sedangkan waktu pendaftarannya, dimulai dari pukul 09.00 sampai pukul 15.00 wib.

Dari jumlah bakal calon yang melakukan pendaftaran di Partai Nasdem tentunya akan di survey dari DPP.

"Dari DPP sendiri ada tem 7 yang dikoodinator oleh Bapak Ir Enggartiasto Lukita, yang merupakan salah satu Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Nasdem. Tim mereka inilah yang akan melakukan survey," katanya.

Yang terpenting, katanya, Partai Nasdem menginginkan seorang pemimpin yang memiliki misi memberantas korupsi, merakyat, konsisten akan visi misinya, jujur dan tegas.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Singkawang, Ramdan mengatakan, saat ini memang sudah ada beberapa partai politik yang membuka pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota, meski pelaksanaan pemilihan kepala daerah setempat pada 2017.

"Saat ini memang sudah ada beberapa partai yang melakukan penjaringan bakal calon wali kota dan wakil walikota untuk pelaksanaan pilkada tahun depan," kata Ramdan di Singkawang.

Menurutnya upaya penjaringan tersebut merupakan kewenangan setiap partai, sehingga KPU tidak melakukan pelarangan terhadap hal tersebut.

Dia mengakui, jika sampai sekarang ini belum memasuki tahapan di KPU. Sehingga pendaftaran/penjaringan di tingkat partai merupakan kewenangan mereka.

"Jadi, syah-syah saja jika memang mau melakukan proses-proses penjaringan," ujarnya.

Namun yang terpenting, katanya, dalam proses penjaringan itu dilakukan dengan transparan dan demokratis. "Saya tekankan sekali lagi, jika proses penjaringan itu merupakan ranahnya partai," jelasnya.

(KR-RDO/E002)

Pewarta: Rudi dan Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016