Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus mematangkan sosialisasi tentang penerapan Kartu Identitas Anak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016.
    "Berdasarkan permendagri itu, ada 50 kabupaten kota yang akan menjadi pilot project. Di Kalbar, untuk pelaksanaannya di Kabupaten Sekadau," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Kalbar Numsuan Madsun kepada sejumlah media di Pontianak, Selasa.
    Ia menjelaskan, kartu identitas anak diterbitkan untuk anak-anak Indonesia. Anak-anak ini diklasifikasi menjadi dua bagian. Pertama, dari 0 - dibawah lima tahun. Kedua, lima tahun sampai 17 tahun kurang satu hari.
    "Kartu ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik terhadap anak," katanya menegaskan.
    Di kartu itu akan tercantum sejumlah identitas diri anak seperti nama lengkap, jenis kelamin, nomor induk kependudukan, golongan darah, nomor kartu keluarga, tempat tanggal lahir, nama kepala keluarga, tempat penerbitan, instansi yang menerbitkan serta tanda tangan kepala dinas, serta masa berlaku.
    Untuk anak dibawah lima tahun, tidak akan ditampilkan foto di kartu tersebut. Sedangkan untuk anak diatasnya, terdapat foto berwarna ukuran 2 x 3 cm.
    Mengenai kesiapan dari Kabupaten Sekadau sendiri, Numsuan mengaku belum dapat memastikan karena masih fokus ke sosialisasi. "Tapi sejauh ini, masih menunggu kelengkapan seperti blangko kartu," ujar dia.
    Ia tidak memungkiri ada beberapa daerah yang sudah memulai program tersebut. "Karena mereka sudah lengkap, sudah bisa dijalankan," katanya.
    Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil akan menguji coba penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) pada 50 kabupaten/kota pada tahun 2016. Selanjutnya, pada tahun 2017 akan diterapkan menyeluruh di semua kabupaten/kota di Indonesia.
    Adapun manfaat dan kegunaan KIA, pertama, sebagai tanda pengenal atau bukti diri. Kedua, untuk persyaratan pendaftaran sekolah. Ketiga, melakukan transaksi keuangan di perbankan atau lembaga lain seperti PT Pos Indonesia. Keempat, pelayanan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit.
    Kelima, pembuatan dokumen keimigrasian. Keenam, untuk mengurus klaim santunan kematian. Ketujuh, mencegah terjadinya perdagangan anak. Kedelapan, untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri anak.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo dan Mawardi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016