Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - DPRD Kabupaten Melawi kembali mengingatkan Bupati Panji untuk mencabut SK Mutasi Pegawai di lingkungan Pemkab Melawi. SK yang diterbitkan di masa Penjabat Bupati Melawi Hatta sudah dianggap bermasalah dan Mendagri juga sudah meminta agar SK tersebut dicabut dan posisi pegawai yang dimutasi dikembalikan.
    "Mendagri Tjahjo Kumolo sudah menginstruksikan melalui surat yang disampaikan ke Gubernur Kalbar dimana salah satu isinya meminta Bupati Melawi untuk mencabut keputusan mutasi pegawai," ungkap Wakil Ketua DPRD Melawi Iif Usfayadi.
    Dalam surat nomor 820/701/SJ tertanggal 26 Februari 2016 ditandatangani langsung Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan mutasi oleh Pj Bupati harus dengan persetujuan tertulis Mendagri. Tiga kabupaten yang diminta untuk membatalkan SK mutasi yakni Kabupaten Melawi, Ketapang dan Kapuas Hulu. Dalam surat ini juga ditegaskan pencabutan keputusan harus dilakukan paling lama dua minggu sejak tanggal diterbitkannya surat ini.
    "Nah, sekarang sudah lebih dari dua minggu, namun belum ada pencabutan SK mutasi oleh bupati Melawi. Kami mempertanyakan sejauh mana proses ini dilakukan oleh Pemkab Melawi," tanya Iif.
    Dilanjutkan Iif, agar proses pemerintahan di era kepemimpinan Panji dan Dadi bisa berjalan dengan baik, ia meminta agar persoalan yang ditimbulkan di masa Hatta bisa dituntaskan. Terutama persoalan mutasi pegawai yang sudah berkali-kali mendapat perhatian dari pusat.
    "Karena bagaimanapun ini berdampak banyak, baik bagi pejabat yang dimutasi maupun terhadap penggunaan anggaran di SKPD. Pejabat yang dimutasi juga tidak dapat diproses pangkat dan jabatannya di BKN karena adanya pelanggaran kewenangan dalam proses mutasi," terangnya.
   Sementara itu, Ketua Panitia Angket DPRD Melawi Mulyadi mengatakan pemerintah pusat sudah merespon terkait dugaan pelanggaran mutasi sehingga memerintahkan kepala daerah yang baru dilantik untuk segera membatalkan SK mutasi yang telah dikeluarkan dimasa Pj bupati.
    "Struktur pegawai yang diangkat ini bisa diangap tidak sah, sehingga penggunaan terhadap APBD juga bisa dianggap menyalahgunakan kewenangan dan menimbulkan kerugian negara bila pegawai itu tidak dikembalikan ke posisi asal," katanya.
    Menurut Mulyadi, bupati sebenarnya bisa menindaklanjuti dengan mengembalikan posisi pejabat, namun pada esoknya dilakukan mutasi kembali. Hal ini bisa dijadikan solusi agar status pegawai di lingkungan Pemkab Melawi menjadi lebih jelas.

Pewarta: Susila

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016