Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Polres Melawi menggelar reka ulang kasus polisi yang mutilasi dua anak kandungnya, Rabu siang.
    Brigadir Petrus Bakus yang menjadi tersangka tunggal dihadirkan langsung dalam reka ulang ini. Sementara istri pelaku, Windri digantikan oleh Polwan karena menolak ikuti rekonstruksi.
    Bakus sendiri dikawal ketat oleh anggota kepolisian. Dengan tangan terborgol dan menggunakan penutup wajah, Bakus memperagakan satu demi satu adegan dari pertama saat ia membawa kedua anaknya ke kediaman kasat intel hingga aksi pembunuhan dan diakhiri saat ia ditangkap oleh polisi.
    Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Siswadi mengungkapkan total ada 42 adegan dalam reka ulang mutilasi. Reka ulang didasarkan pada keterangan saksi termasuk pengakuan Bakus.     "Total ada 42 adegan dalam rekonstruksi ini. Di dalam rumah Bakus ada sekitar 25 adegan dan khusus untuk reka adegan pembunuhan anaknya ada empat," terangnya.
    Siswadi melanjutkan, dalam rekonstruksi tersebut diketahui bahwa Bakus terlebih dahulu membunuh anak tertuanya Febian, baru kemudian menghabisi anak bungsunya, Amora.
    "Hanya dalam reka tadi, istrinya tidak bisa hadir karena merasa tidak mampu apalagi mesti bertemu Bakus," jelasnya.
    Siswadi mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan serta membuat berita acara pemeriksaan sembari menunggu hasil tes dari psikiater terkait kejiwaan Bakus. Untuk memperkuat proses penyidikan, polisi juga meminta pendapat pakar ahli pidana.
    "Sementara ini, Bakus dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP serta undang-undang KDRT dan Perlindungan Anak," katanya.
    Reka ulang kasus mutilasi ini juga dihadiri tim dari Kejaksaan Negeri Sintang. Aan, salah satu jaksa yang mengikuti proses rekonstruksi mengungkapkan memang jelas ada tindakan pidana. Hanya, memang untuk pertanggungjawaban pidananya masih akan menunggu dari rekomendasi para ahli pidana.
    "Untuk perbuatan pidananya ada. Hanya nanti kita juga menunggu hasil observasi serta keterangan ahli untuk penanganan perkara ini. Nanti akan dilihat fakta persidangannya seperti apa," katanya.
    Aan menerangkan, sejauh ini kejaksaan baru menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Polres Melawi. Sementara untuk BAP dari penyidik memang belum ada yang diserahkan ke kejaksaan.
    "Kita berikan kesempatan ke penyidik untuk membuat berita acara. Karena nanti dalam penyerahan berkas ke kejaksaan mestinya disertai dengan hasil visum, hasil observasi kejiwaan pelaku sampai keterangan ahli tadi," terangnya.
    Aan juga  belum bisa berandai-andai bila nantinya hasil kejiwaan Bakus ternyata menunjukkan skizoprenia seperti yang kerap kali diinfokan oleh Polda Kalbar. Pihak kejaksaan tetap akan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari tim psikiater yang memeriksa Bakus.
    Tak cuma jaksa, reka ulang juga diikuti oleh kuasa hukum Bakus, Ibrahim. Sambil memantau setiap adegan, Ibrahim mengungkapkan pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya dalam mendampingi Bakus.
    "Sementara ini kita masih terus mengikuti proses hukumnya saja," katanya. Ibrahim juga mengungkapkan, kondisi kejiwaan Bakus memang masih saja tak stabil. Bakus kadang-kadang terlihat biasa-biasa, namun kemudian tiba-tiba berubah. Namun, ia memastikan hak-hak Bakus tetap terpenuhi.
    "Saya sudah bertemu langsung dengan ia saat pengambilan berita acara. Hanya memang kondisinya masih seperti itu," terangnya.

Pewarta: Susila

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016