Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Bupati Melawi Panji mengingatkan seluruh kepala desa untuk menyampaikan SPJ penggunaan dana desa tepat waktu serta sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
    "Saya yakin banyak teman-teman kades belum mendapatkan keseragaman aturan soal SPJ. Penafsirannya bermacam, akibatnya timbul permasalahan di desa, kegiatan yang dibangun belum maksimal memberikan manfaat pada masyarakat, serta harapan untuk meningkatkan ekonomi belum tercapai, bahkan terkesan boros," katanya dalam pertemuan dengan seluruh kades dan ketua BPD se kabupaten Melawi.
    Panji pun mengungkapkan pada 2016 transfer dana desa dari pusat ke Melawi sebesar Rp105 miliar. Sementara alokasi dana desa khusus di APBD sebesar Rp65 miliar.
    Dana bagi hasil pajak Rp1,92 miliar dan setiap desa mendapat kurang lebih Rp900 juta sampai Rp1 miliar. Diharapkan dana tersebut dapat meningkatkan pembangunan di desa masing-masing
    "SPJ dan laporan harus tepat waktu dan lengkap. ADD ini  digunakan penghasilan tetap pejabat aparatur desa dan tunjangan BPD seperti operasional PKK dan BPD serta operasional kantor desa. Maka persentase pembagiannya mesti tepat," pesannya.
    Dalam pertemuan tersebut, Panji juga memaparkan berbagai permasalahan penggunaan dana desa pada tahun lalu.
    Diantaranya dokumen pendukung pengelolaan dana desa seperti RPJMDes, RKPDes, dan APBDes yang belum sesuai dengan mekanisme yakni melalui rembuk desa yang difasilitasi perangkat desa dan BPD.
    "Kemudian kegiatan yang dianggarkan dalam APBDes masih ada kegiatan yang bukan prioritas dibutuhkan masyarakat. Maka dibutuhkan ketajaman, melihat apa yang dibutuhkan masyarakat," katanya.
    Berikutnya, lanjut Panji, permasalahan yang juga ditemukan adalah terkait standar biaya dalam kegiatan kurang dipatuhi sepenuhnya. Selain itu, ditemukan pula kegiatan fisik harus dilakukan secara swakelola dan padat karya dengan melibatkan masyarakat setempat, tapi ternyata masih ada yang menggunakan pihak ketiga.
    "Ini perlu sinkronisasi aturan. Mungkin desa bisa seperti kabupaten, dibawah Rp200 juta bisa penunjukan langsung dan kalau diatas Rp200 juta harus tender. Ini harus didalami bersama," katanya.
    Pemerintah juga, kata Panji menemukan ada diantara kepala desa dan BPD yang belum sepaham dengan kegiatan yang dikerjakan. Hal ini bisa disebabkan karena sudut pandang yang berbeda.
    "Saya yakin ketidakseragaman bukan karena tidak klop tapi karena mengacu pada aturan," katanya.
    Panji menegaskan pada seluruh aparatur desa agar menghindari penyimpangan penggunaan dana. Jangan sampai tersangkut hukum karena penggunaan yang salah, karena dana desa diperiksa langsung oleh Inspektorat dan BPK.
    "Prioritas penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan menteri desa dan PDT untuk infrastruktur dan tidak digunakan untuk membangun kantor desa, beli mobil, motor, apalagi digunakan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
    Sementara itu, Sekda Melawi, Ivo Titus Mulyono mengungkapkan pencairan dana desa di Melawi kemungkinan akan terlambat mengingat belum tuntasnya pembahasan dokumen pelaksanaan anggaran APBD Melawi.
    "APBD kita belum selesai, jadi dana desa belum bisa segera dicairkan," Katanya.

Pewarta: Susila

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016