Pontianak  (Antara Kalbar) - Sebanyak 450 kendaraan terjaring dalam Operasi Simpatik Kapuas yang digelar Polres Singkawang, dari tanggal 1 sampai 21 Maret 2016.

"Ada 450 kendaraan yang terjaring. Terdiri dari 271 kendaraan di tilang dan 179 kendaraan di berikan teguran," kata Plh Kasat Lantas Polres Singkawang, Iptu Albertus Dono, Selasa.

Sementara bentuk-bentuk jenis pelanggaran, kata Dono, pelanggaran pada helm sebanyak 125, surat menyurat 65, dan kelengkapan kendaraan 81.

Menurut Dono, angka ini terjadi peningkatan dibanding Operasi Simpatik Kapuas 2015 terutama pada jenis pelanggaran. "Jika di presentasekan, kenaikan itu masih dibawah 10 persen," tuturnya.

Dono mengatakan, jika 271 kendaraan yang di tilang akan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Singkawang pada Jumat, 25 Maret 2016.

Untuk itu, Dono mengimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk selalu membawa perlengkapan dan dokumen kendaraan, seperti SIM dan STNK.

"Sedangkan perlengkapan alat kendaraan itu, seperti kaca spion, lampu, dan helm SNI," pintanya.

Hal itu ditekankan dia, karena razia seperti ini tidak hanya dilakukan saat operasi simpatik saja, namun tetap berkelanjutan terutama di wilayah Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

Disamping itu juga, dia mengimbau agar pengendara tidak menggunakan knalpot racing saat berkendaraan, karena hal tersebut dapat menimbulkan suara yang berisik dan pada akhirnya dapat mengganggu ketenangan masyarakat.

"Jika masih ditemukan, maka motor yang bersangkutan akan kita sita," tuturnya.

Dari kepolisian, katanya, akan tetap menciptakan Singkawang yang indah, tertib, nyaman dan lancar.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016