Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, melakukan rehabilitasi terhadap 53 anggota polisi di lingkungannya yang dalam hasil operasi dan setelah menjalani tes urine positif sebagai pengguna atau pemakai narkoba.

"Rehabilitasi para anggota polisi yang positif pengguna narkoba dengan melibatkan, keluarga, istri, anak dan orang tua dari pengguna narkoba, dan diekspose ke media. Bukan maksud kami untuk mempermalukan bapak-bapak dan ibu-ibu, istri dan orang tua yang dihadirkan pada hari ini, tetapi lebih kepada membantu dan mendorong agar terlepas dari narkoba," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Pontianak, Kamis.

Kapolda Kalbar beserta istri Ketua Bhayangkari Polda Kalbar, Niken Manohara memberikan berbagai nasehat kepada 53 anggota polisi yang menjalani masa rehabilitasi selama enam minggu di SDM Polda Kalbar, nama program rehabilitasi personil Polda Kalbar pengguna narkoba, yakni "Back To Basic" atau kembali ke jalan yang baik.

"Program rehabilitasi ini, baru pertama kali dilakulkan di Polda Kalbar, dan diharapkan tidak ada lagi anggota yang menggunakan narkoba, kalau masih ada, kapolresnya yang dilakukan rehabilitasi," kata Arief.

Menurut dia, program tersebut bukan menghukum anggota polisi pengguna narkoba, melainkan membantu mereka agar bisa terlepas dari jeratan barang haram tersebut. "Saya berharap semua polisi baik-baik saja dalam menegakkan aturan," ujarnya.

Untuk anggota polisi yang terbukti sebagai pengedar narkoba, pihaknya tidak memberikan ampun, maka langsung diproses hukum hingga diberhentikan tidak dengan hormat.

"Ketika dilakukan operasi alhamdulillah masih bisa ditemukan para pengguna narkoba, dan saya tidak kaget. Karena pasti ada anggota yang tergantung dengan narkoba, tentunya solusi yang baik tidak langsung diberhentikan, tetapi masih bisa ditoleransi khususnya penggguna, tetapi kalau pengedar tidak ada toleransi," ungkapnya.

Menurut dia, ada tiga oknum polisi di lingkungan Polda Kalbar yang sudah masuk jaringan narkoba, sehingga tidak bisa ditoleransi dan tidak dilakukan rehabilitasi, melainkan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Bhayangkari Polda Kalbar, Niken Manohara menyatakan, selama masih ada kemauan, maka anggota polisi yang salah jalan tersebut masih bisa disembuhkan, tentunya harus ada niat untuk lebih baik, dengan tidak tergantung pada narkoba.

"Saya berpesan kepada para ibu-ibu bhayangkari, keluarga, orang tua dan lainnya agar memberikan dukungan kepada keluargnya untuk menjalani program rehabilitasi ketergantungan narkoba tersebut," katanya.

Saat memberikan sambutan tersebut, Niken menyatakan, apakah saudara (anggota polisi pengguna narkoba) punya niat untuk sembuh, dijawab siap oleh personil polisi yang akan menjalani program rehabilitasi tersebut.

Selama tidak ada kemauan dan niat, maka tidak akan berhasil, karena ada masa enam minggu yang akan dijalani dengan sekian aturan agar hilang dari pengaruh narkoba. Sehingga apapun yang akan dilaksanakan selama masa rehabilitasi maka harus istikomah karena ada masa sakau, sehingga perlu dukungan orang terdekat untuk memberikan dukungan, menjaga dan mengawasinya, katanya.

"Upaya tersebut tentunya tidak bisa sendiri, yakni harus melibatkan seluruh keluarga untuk mengawasi, dan menjauhi lingkungan yang bisa membuat pecandu susah melepaskan diri. Semoga setelah menjalani program rehabilitasi selama enam minggu bisa hilang kecanduannya sehingga bisa menjadi polisi yang baik lagi," kata Niken.



Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016