Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Inspektorat Kabupaten Melawi mengungkapkan saat ini tindak lanjut temuan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemkab hanya pada kisaran 52 persen saja.
   "Sejauh ini baru 52 persen rekomendasi BPK yang sudah ditindaklanjuti. Temuan-temuan ini banyak sifatnya administrasi seperti ada aset yang diserahkan, tapi tidak ada sertifikat atau ada kelebihan bayar," kata Inspektur Kabupaten Melawi, Yakop Tangkin.
    Ia mengungkapkan, temuan yang belum ditindaklanjuti selain persoalan aset adalah kelebihan bayar di sejumlah proyek. Sementara untuk temuan dari berbagai proyek fisik tidak terlalu banyak.
    "Aset ini yang banyak menjadi masalah dan ini menjadi penghambat Melawi mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK. Seperti ada aset pelimpahan dari kabupaten Sintang, tapi tak disertai dengan sertifikat. Ada juga aset yang diklaim masyarakat," kata Yakop.
    Temuan kelebihan pembayaran, kata Yakop juga terjadi juga dalam pembayaran gaji honor PHL, hal tersebut terjadi karena perbedaan besaran gaji dalam aturan Perbup dan APBD.
    "Dalam APBD diatur sebesar Rp800 ribu, namun di Perbup ternyata masih Rp700 ribu per bulan. Nah selisihnya kalau dikali jumlah honorer lumayan yang harus dikembalikan," kata Yakop.
    Bupati Melawi Panji sendiri melakukan rapat terkait tindaklanjut atas temuan baik oleh BPK maupun Inspektorat. Ia meminta agar dilakukan penjadwalan khusus untuk menindaklanjuti temuan maupun rekomendasi dari BPK RI.
    "SKPD juga diminta untuk melakukan kegiatan sesuai aturan. Dan setiap kegiatan harus diback up dengan administrasi yang baik dan benar," katanya.
    Panji berharap kedepannya tak ada lagi temuan-temuan dalam laporan keuangan. Diakuinya bahwa temuan tersebut mempengaruhi opini penilaian BPK terhadap kinerja keuangan Pemkab Melawi.
    "Masih banyak temuan, berarti administrasi kita yang belum genah. Hanya niat untuk melakukan kesalahan dari teman-teman saya yakin tidak ada. Mungkin karena keterbatasan kemampuan untuk mengimbangi kegiatan dan administrasi membuat terjadinya ada temuan tersebut," ujarnya.
    Panji juga meyakini bila sudah ada niat baik untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, kedepan temuan-temuan ini tentu bisa diselesaikan. Kedepan ia juga meminta agar jangan berbuat sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan jangan sampai melanggar hukum.
    "Jangan sampai ada kegiatan, tapi laporannya tidak ada. Kegiatan nanti diperketat kegiatan dengan administrasi untuk setiap SKPD," pungkasnya.

Pewarta: Susila

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016