Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Deni (35) karyawan perusahaan sawit PT Adau Agro Kalbar menjadi korban salah tembak. Ia yang sedang memancing bersama sejumlah rekannya, tertembak peluru dari senapan rakitan  jenis lantak oleh Nehimia Maertabat, Jumat pekan lalu sekitar pukul 15.30 wib dikawasan perkebunan milik PT Adau Agro Kalbar.
    Akibat dari peristiwa tersebut, Deni mengalami luka tembak parah diperut sebelah kiri dan langsung dilarikan ke rumah sakit di Kota Nanga Pinoh untuk mendapatkan pertolongan medis.
    Informasi dari Polsek Kotabaru, pada saat melakukan perburuan hewan jenis babi hutan, Nehermia Maertabat ditemani menantunya bernama Marjan.
    Pada saat mereka berada di daerah Tapang Kuning, Marjan menunggu hewan buruan dari atas pohon dengan menggunakan senapan angin. Sedangkan Nehermia menyusuri area perburuan hingga kedalam.
    Tak lama kemudian, dari kejauhan ia melihat hewan buruannya. Ia pun langsung membidik dengan senapan lantaknya. Naas, peluru senapannya bukan mengenai babi hutan yang menjadi target, tapi malah menyasar ke tubuh Deni. Melihat Deni yang tertembak, Nehermia pun langsung bergegas menolong dan meminta bantuan. Kini peristiwa tersebut sudah ditangani pihak kepolisian, dan Nehermiapun langsung menyerahkan diri kepolsek terdekat.
   Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Siswadi mengungkapkan kasus ini langsung ditangani polres, mengingat kasus salah tembak sudah terjadi hingga dua kali dalam sebulan terakhir di kecamatan Tanah Pinoh.
    "Kalau yang bulan lalu, yang menjadi korban dan pelaku salah tembak sama-sama meningggal, karena korban meninggal setelah dirawat di rumah sakit, sementara pelaku salah tembak meninggal karena bunuh diri," katanya.
   Nehermia, pelaku salah tembak yang langsung menyerahkan diri juga sudah ditahan di Polres Melawi untuk penyidikan lebih lanjut. Siswadi menerangkan, Nehermia dikenakan UU Darurat terkait kepemilikan serta penyalahgunaan senjata api serta dikenakan pasal 359 KUHP yakni kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka.
   "Hanya nanti pengenaan pasal 359 masih menunggu kondisi dari korban salah tembak, kalau nantinya meninggal, maka ancamannya bisa lebih berat," tegasnya.
    Kasat Reskrim, AKP Siswadi menilai, senjata api jenis lantak memang masih sering digunakan saat berburu. Namun, munculnya dua kasus salah tembak di kecamatan Tanah Pinoh, serta sejumlah daerah lainnya di Melawi membuat ada wacana jajaran Polres Melawi melakukan razia kedepannnya.
    "Kalau pun masih ada warga yang memiliki senjata api, kita harapkan agar senjata tersebut dapat diserahkan langsung ke aparat," imbaunya.

Pewarta: Susila

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016