Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Melawi masih akan mengecek sejumlah tenaga honorer yang tak menerima SK perpanjangan kontrak. Pengecekan dilakukan untuk melihat ada tidaknya berkas honorer yang tercecer sehingga tak terinput.

    Kabid Data dan Pengadaan Pegawai, BKD Melawi, Iiq Pribadi mengungkapkan, ada beberapa kasus dimana tenaga honorer yang sudah lama aktif, namun tak menerima SK perpanjangan.

    "Bisa jadi ada kesalahan dalam proses pembuatan SK. Seperti di Dinas Pendidikan ada laporan beberapa guru tak terima SK perpanjangan. Untuk kasus ini nanti yang bersangkutan kita minta datang ke BKD untuk klarifikasi. Kalau memang tidak bermasalah, seperti dia rajin masuk kerja dan memang diusulkan oleh dinas, maka bisa kita proses kembali SK perpanjangan kontraknya," jelasnya.

    Iiq mengakui bisa terjadi human error dalam proses perpanjangan SK tenaga honorer. Karena ada usulan dari SKPD yang sampai naik dua kali ke meja bupati plus jumlah tenaga honorer yang sangat banyak hingga kemungkinan berkas honorer tersebut terselip atau tercecer hingga tak terinput oleh BKD.

    "Kesalahan mungkin bisa jadi dari BKD, bisa juga dari dinas bersangkutan. Atau tenaga honorer telat menyampaikan berkas, terselip atau lupa diantar. Ada kasus seperti di Dinas PU dimana ada supir dari era Pak Budiman Lethe tidak kami SK kan karena terlewat. Bisa langsung kami pulihkan," katanya.

    Kendati demikian, Iiq menegaskan BKD hanya memproses SK berdasarkan usulan dari SKPD tempat tenaga honorer tersebut bekerja. Bila memang tak ada usulan, maka tak mungkin ada SK yang dibuat.
    Seperti kasus tenaga honorer di Sokan yang tak menerima SK, hal tersebut memang karena tak ada usulan dari Camat setempat kepada BKD. Jadi kasus tersebut bukanlah karena kesalahan BKD.

    "Jadi kami ada bukti juga bahwa kami tak menerima usulan perpanjangan kontrak honorer tersebut. Karena setiap instansi akan menyampaikan nama, SK lama dan jumlah kuota honorernya sesuai dengan yang tercantum dalam buku APBD. Kami ini sifatnya eksekusi saja, menjalankan perintah dari pimpinan," katanya.

    Pemkab, lanjut Iiq, memiliki kewenangan untuk memperpanjang atau menghentikan kontrak tenaga honorer karena melihat kebutuhan pegawai dan kemampuan anggaran. Diakuinya bahwa ada penambahan tenaga honorer, seperti pada rumah tangga rumah dinas bupati, wakil bupati, ketua DPRD, wakil ketua DPRD dan Sekda. Pengurangan juga terjadi, seperti di Dinas Kesehatan dimana tenaga honorernya berkurang hanya sebanyak 39 orang karena adanya pemangkasan anggaran.

Pewarta: Susila

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016