Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - DPRD Kabupaten Melawi menyampaikan laporan dan rekomendasi hasil kerja panitia hak angket DPRD terkait dengan sejumlah kebijakan Penjabat (Pj) Bupati Melawi, Hatta yang dianggap menyalahi aturan dan kewenangan. Salah satunya agar Mendagri Tjahjo Kumolo dan BKN memecat Hatta.
    Ketua Panitia Angket Mulyadi mengungkapkan bahwa ada kebijakan Pj Bupati Hatta melampaui kewenangannya. Karena kendati memiliki tugas dan tanggung jawab sama dengan bupati, namun Pj dibatasi kewenangannya sesuai dengan PP nomor 49 tahun 2008.
    "Hanya rekomendasi ini memang arahnya lebih banyak pada bupati definitif saat ini karena masa jabatan Pj juga sudah berakhir. Untuk Pj kita lebih arahkan untuk pelanggaran etiknya, karena ia sebagai PNS aktif," terangnya.
    Rekomendasi panitia angket setempat 41 halaman ini dibacakan oleh Mulyadi bersama Widya Rima sebagai sekretaris pansus. Rekomendasi ini  diantaranya meminta bupati definitif mencabut semua keputusan pejabat bupati terdahulu terkait pelaksanaan mutasi pegawai dan mengembalikan kedudukan pegawai pada jabatan semula serta melaporkan dan berkoordinasi dengan Kemendagri yang sudah memerintahkan hal tersebut.
    "Kedua meminta bupati Melawi untuk mencabut SK pengangkatan direktur PDAM dan melaksanakan perekrutan kembali direktur PDAM yang baru," katanya.
    Rekomendasi berikutnya adalah melakukan koordinasi dan melaporkan pada Mendagri dan BKN untuk memberikan sanksi kode etik dan kedisiplinan pada Hatta selaku Pj Bupati Melawi berupa penurunan pangkat, golongan dan sanksi pemecatan.
    Panitia Angket juga  meminta kepada bupati Melawi untuk mengevaluasi seluruh tenaga kontrak yang ada sampai sekarang dan mendata ulang, serta mendukung pengurangan tenaga kontrak.
   "Untuk tenaga kontrak baru yang diangkat oleh Pj diminta kepada bupati untuk dibatalkan karena melanggar aturan yang berlaku," katanya.
    Terakhir, rekomendasi panitia angket adalah meminta bupati saat ini untuk meninjau ulang serta mencabut keputusan Pj Bupati tentang pemberian izin lokasi pembangunan pabrik PT Samboja Inti Perkasa.
    "Dari penyelidikan selama kurang lebih dua bulan, kita sudah memanggil 24 orang saksi, termasuk sejumlah pejabat dan Sekda Melawi dan dua pakar ahli dari Magister Hukum Untan terkait persoalan kebijakan PJ ini," ujar dia.
    Sementara itu, Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin menegaskan, bahwa rekomendasi dan keputusan hak angket DPRD Melawi harus ditindaklanjuti oleh bupati definitif. Menurutnya, DPRD sudah menyampaikan rekomendasi dan hasil penyelidikan yang menyatakan berbagai kebijakan Pj tersebut melanggar aturan hukum dan undang-undang
    "Proses berikutnya tinggal implementasi rekomendasi oleh  bupati definitif dilaksanakan sesuai kewenangannya. Karena hak angket ini adalah hak yang ada dalam kewenangan DPRD. Bupati harusnya menghargai itu," katanya.
    Tajudin juga menegaskan DPRD akan terus mengawal proses tindaklanjut oleh bupati dan Pemkab Melawi. Bila ada kerugian negara, atau hasil audit khusus, maka bisa saja ditindaklanjut dengan proses hukum.
    "Hasil kerja panitia angket ini tidak hanya sekedar kita sampaikan ke Pemkab. Pembahasan hak angket memerlukan waktu yang panjang karena harus konsultasi dan klarifikasi hingga ke lembaga di pemerintah pusat," katanya.
    Dikatakan Tajudin, bahwa munculnya hak angket merupakan bentuk pengawasan pemerintahan oleh lembaga DPRD. Ada asas kepatutan yang harusnya dilakukan oleh pejabat bupati sehingga jalannya pemerintahan harus berdasarkan aturan hukum berlaku.
    Sidang paripurna penyampaian laporan panitia angket dan pengambilan keputusan oleh DPRD Melawi pada Selasa ini tak dihadiri oleh bupati dan wakil bupati Melawi karena ada tugas luar di Jakarta dan Palembang. Bahkan Sekda Melawi juga tak hadir dan diwakilkan oleh Pjw Sekda (Asisten I) Melawi, Jaya Sutardi.
    Jaya yang ditemui usai rapat mengatakan dirinya hanya ditugaskan untuk mewakili bupati menerima rekomendasi panitia angket DPRD Melawi.
    "Setelah ini saya akan melaporkan dan menyampaikan kepada bupati. Soal tindak lanjut ini bukan kewenangan kami," katanya.


Pewarta: Susila

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016