Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Sektor Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, mengamankan 200 ekor burung kacer ilegal asal Malaysia yang akan dibawa ke Kota Pontianak.

"Ratusan ekor burung kacer tersebut diamankan dalam 10 kotak, saat anggota kami melakukan razia rutin di depan Mapolsek Entikong hari ini," kata Kapolsek Entikong, AKP Kartyana saat dihubungi di Entikong, Minggu.

Ia menjelaskan, anggota Polsek Entikong melaksanakan giat razia rutin di depan Mapolsek dan ketika memeriksa bus antarnegara SJS didapati 10 dus yang berisi burung di bawah kursi penumpang yang dibawa oleh seorang bernama Amat.

"Amat adalah salah seorang warga Dusun Wajok, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, setelah kami minta keterangan, dia mengakui bekerja sebagai petani sawit di Malaysia," ungkapnya.

Saat ini, Amat sedang diperiksa di Mapolsek Entikong. "Kami akan limpahkan kasus ini ke Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong untuk proses selanjutnya," katanya.

Kartyana menambahkan, proses selanjutnya atas terungkapnya upaya memasukkan burung dari Malaysia ke Kalbar ke instansi lain karena hal itu kewenangan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong.

"Apakah burung-burung tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya, nanti pihak Karantina yang memutuskannya," katanya.

Dari pengakuan Amat, ratusan ekor burung kacer tersebut dikumpulkan atau ditangkap menggunakan perangkat burung selama bekerja di perkebunan sawit di Malaysia.

Ia mengimbau kepada masyarakat Kalbar yang bekerja di Malaysia, agar tidak membawa hewan atau sejenisnya, baik dari Kalbar ke Malaysia dan sebaliknya karena dilarang oleh undang-undang.



(U.A057/S023)

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016