Sambas  (Antara Kalbar) - Asisten Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Barat Sumarno menegaskan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Sambas periode 2016-2021, Atbah Romli Suhaili - Hairiah bukan lagi milik tim sukses atau partai politik yang mengusung sehingga harus bekerja sepenuhnya untuk masyarakat.

"Karena itu tidak ada satu pihak manapun yang dapat mengintervensi jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Itu sudah sesuai pedoman peraturan perundang-undangan," ujarnya saat upacara serah terima jabatan Bupati di Sambas, Jumat.

Sumarno mengatakan, berdasarkan amanat Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, minta pimpinan baru Sambas tersebut bisa melakukan konsolidasi dengan seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Sambas.

"Selain itu penting juga memberdayakan segenap aparatur birokrasi di lingkungan Pemkab Sambas dalam mendukung terwujudnya visi dan misi daerah. Momen ini saya sampaikan juga soal amanah Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 di mana Bupati tidak dapat melakukan pergantian pejabat struktural di lingkungan pemerintah Kabupaten Sambas dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan," kata dia.

Sumarno juga mengingatkan soal kawasan hutan dalam revisi rencana tata ruang wilayah Kalbar dimana terkait perubahan peruntukkan kawasan hutan dalam revisi rencana tata ruang wilayah provinsi Kalbar paling lambat 24 Juni 2016.

Persoalan lain yang juga harus menjadi perhatian pemimpin baru adalah bagaimana mewujudkan masyarakat Kalbar yang beriman, sehat, cerdas, aman, berbudaya dan sejahtera dengan selalu membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar.

"Penting juga bagaimana menjalin komunikasi dan koordinasi dengan DPRD Sambas. DPRD Sambas juga harus memberikan dukungan kerja kepada Pemerintah Daerah Sambas mewujudkan masyarakat Sambas yang lebih sejahtera," kata dia.



(U.KR-DDI/T011)

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016