Sukadana (Antara Kalbar) - Calon kepala desa terpilih Desa Seponti, Nirwanto, masa bhakti 2016-2022 akan menempuh jalur hukum setelah ia gagal dilantik bersamaan dengan kepala desa lain oleh Bupati Kayong Utara pada, Kamis (23/6) di Balai Praja Sukadana.
   
Nirwanto merasa dizolimi pasca keluarnya surat yang ditandatangani Bupati Kayong Utara Hildi Hamid, bernomor 140/1378/BPMPDPKB-B perihal penundaan pelantikan calon kepala desa terpilih.
   
"Kalau yang saya rasakan, saya agak dizolimi dengan keputusan ini, karena saya terpilih secara sah dan telah diplenokan di panitia desa, dan saya dipilih dengan suara terbanyak, seharusnya saya yang berhak untuk dilantik," kata Nirwanto.
  
Dari keputusan panitia pemilihan kepala desa Seponti Jaya nomor 26 tahun 2016 memutuskan Nirwanto nomor urut 1 dengan jumlah suara 585 suara ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih masa bhakti 2016 -2022.
   
Namun dengan surat bupati tersebut, Nurwanto gagal dilantik bersama 9 kepala desa lainnya dalam pilkades serentak di 10 desa di Kabupaten Kayong Utara.
   
Menanggapi gagal dilantik secara serentak tersebut, Nirwanto akan melakukan upaya koordinasi dengan Bupati untuk mendapatkan haknya untuk segera dilantik sebagai kepala desa Seponti Jaya. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan kejelasan serta haknya sebagai calon kepala desa terpilih.
   
"Kalau mediasi akan kita lakukan, tapi kalau hasilnya itu nihil maka jalan satu-satunya kita akan tempuh melalui jalur hukum," kata Nirwanto.
   
Nirwanto menjelaskan, alasan yang disampaikan dalam surat bupati untuk tidak melantik sangatlah tidak rasional, dimana hanya didasarkan adanya keberatan dari para pasangan calon yang menyampaikan nota penolakan atas persyaratan dirinya yang belum memenuhi usia menjadi penduduk yang belum 1 tahun di desa Seponti Jaya yang dilayangkan pada 19 Juni lalu atau jauh setelah masa pilkades selesai dan penetapan calon terpilih ditetapkan.
   
"Sebelum dinyatakan lolos dalam pencalonan, panitia ada memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan atau evaluasi terhadap seluruh pasangan calon sebelum ditetapkan menjadi pasangan, namun selama 2 hari jeda waktu yang diberikan, tidak ada satuppun yang menyampaikan keberatan, dan keberatan tersebut justru baru muncul baru pada 19 Juni lalu jauh setelah masa penetapan pasangan calon pemilih pada 4 Juni 2016," kata Nirwanto di kediamannya.

Pewarta: Doel Wibowo

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016