Pontianak  (Antara Kalbar) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat mengimbau masyarakat dan perbankan untuk segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan uang yang terindikasi palsu menyusul meningkatnya jumlah temuan uang palsu di Kalimantan Barat.

"Laporan masyarakat mengenai uang palsu sangat penting untuk menekan peredarannya. Masyarakat tidak perlu ragu melaporkan kepada pihak berwenang terdekat seperti Kepolisian, Perbankan, maupun langsung ke Bank Indonesia," ujar Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Kalbar, Dwi Suslamanto di Pontianak, Jumat.

Dwi menjelaskan dengan adanya pelaporan yang dilakukan masyarakat akan sangat membantu pihak berwajib guna menelusuri dan mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu.

"Seringkali kasus uang palsu tidak bisa ditelusuri lebih lanjut karena masyarakat tidak langsung melaporkan. Padahal masyarakat berada di level pertama dalam pencegahan uang palsu, tuturnya.

Dwi menambahkan laporan yang dibuat masyarakat juga amat berguna untuk mempelajari modus yang dilakukan pelaku pembuat dan pengedar uang palsu.

"Apabila jaringan dan rantai peredaran uang palsu dapat diatasi maka potensi kerugian masyarakat di masa mendatang akan berkurang," katanya.

Dwi menegaskan, meskipun tidak ada penggantian terhadap uang palsu, namun temuan tersebut harus segera dilaporkan.

"Perbankan juga diminta untuk tidak mengembalikan kepada nasabah bila menemukan uang yang terindikasi palsu.

Ketentuan Bank Indonesia memang mengatur bahwa uang palsu tidak mendapatkan penggantian," katanya.

Menurut Dwi tidak adanya pergantian uang palsu dalam rangka untuk mencegah munculnya moral hazard karena penggantian terhadap uang palsu dikhawatirkan dapat menimbulkan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Bentuk penyalahgunaan yang dimaksud adalah kesengajaan memalsukan uang dengan tujuan meminta penggantian dari bank sentral," jelasnya.

Dalam menekan peredaran uang palsu kata Dwi pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada seluruh unsur masyarakat.

"Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Barat selanjutnya juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar pelaku pembuat dan pengedar uang palsu dapat dihukum seberat-beratnya guna memberi efek jera kepada jaringan pembuat dan pengedar uang palsu.

Dalam mempererat koordinasi antar lembaga, sejak tahun lalu telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dimana salah satu pokok kesepakatannya adalah terkait penanganan dugaan tindak pidana terhadap uang Rupiah, kata dia.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, orang yang memalsukan dan menyimpan fisik Rupiah dapat dipidana sampai 10 tahun penjara dan denda sampai Rp10 miliar. Sedangkan bagi orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dapat dipidana sampai 15 tahun penjara dan denda sampai Rp50 miliar.

(U.KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016