Pontianak (Antara Kalbar) - Polda Kalbar menyatakan, kehadiran polisi di PT Sintang Raya (SR) bertujuan mencegah konflik warga Ulak-ulak Kubu dengan karyawan perusahaan tersebut karena berdasarkan informasi intelijen akan terjadi unjuk rasa masalah lahan warga seluas lima hektare.

"Jadi, kehadiran polisi di sana bukan untuk mendukung PT SR sebagaimana yang dituduhkan oleh pimpinan LSM Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (AGRA) Wahyu Setiawan," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Suhadi SW di Pontianak, Minggu.

Suhadi menjelaskan, kehadiran polisi di lokasi unjuk rasa adalah mewakili negara untuk mencegah terjadi konflik antarwarga, sehingga kalau ada masyarakat yang melakukan kejahatan, seperti yang dilakukan Ichsan, pengunjuk rasa asal Bengkayang yang diduga melakukan pemukulan terhadap anggota Polsek Sui Raya, Brigadir Yudi Setiawan adalah perbuatan melawan aparat negara.

"Maka sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh negara, polisi melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan, sehingga Ichsan bukan disandera polisi seperti yang dituduhkan oleh Wahyu Setiawan," ungkapnya.

Menurut dia, polisi adalah aparatur negara yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang, barang, surat menyurat dan bahkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seseorang yang patut diduga melakukan kejahatan.

Ia menegaskan, apa yang disampaikan Wahyu Setiawan bahwa pengunjuk rasa yang disandera, menyesatkan, sebab yang benar adalah polisi mengamankan Ichsan, karena pada saat unjuk rasa memukul Brigadir Yudi Setiawan.

Suhadi mengatakan, berdasarkan konvesi para aparat penegak hukum di Havana Kuba tanggal 27 Desember 1979, aparat penegak hukum bisa menggunakan kekerasan dengan menggunakan senjata api untuk mencegah kejahatan yang lebih besar, atau bila dikhawatirkan pelaku melarikan diri, untuk melindungi masyarakat dan atau petugas apabila cara lain yang sudah ekstrem, tidak mampu mencegah aksi pelaku.

"Jadi, kami menahan Ichsan, warga Bengkayang yang ikut demo di PT SR, untuk mencegah kejahatan yang lebih besar, serta guna melindungi aparat yang sedang berdinas," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan di Mapolres Mempawah, Ichsan mengaku bersama sembilan temannya datang ke Kabupaten Kubu Raya karena dijanjikan dipekerjakan memanen buah sawit, namun yang terjadi justru disuruh demo ke PT SR.

"Mereka di Kabupaten Kubu Raya sudah sembilan hari dan menginap di rumah Ayup pimpinan LSM STKR, sementara itu teman Ichsan yang lain ketika Ichsan ditangkap langsung lari, meninggalkan lokasi unjuk rasa.

Dari tangan Ichsan, polisi menyita benda-benda berupa jimat dan yang bersangkutan tidak memiliki Identitas yang jelas, ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau, kepada warga agar tidak mudah untuk ikut saat diajak berdemo, dan jangan mudah terbujuk rayu oleh janji janji bohong yang disampaikan oleh pihak terkait.

(A057/A013)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016