Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kombes (Pol) Suhadi SW membantah pihaknya telah menghentikan penyidikan atau SP3 atas empat kasus kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan korporasi.
"Tidak benar kami telah mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas kasus-kasus Karhutla yang dilakukan oleh korporasi tahun 2015," kata Suhadi SW di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, adanya pernyataan tersebut perlu diluruskan karena disamping dapat menurunkan kredibilitas Polda Kalbar, juga dapat menurunkan semangat dan etos kerja anggota yang selama ini sudah bekerja keras siang dan malam, namun justru mendapatkan penilaian seperti itu.
"Padahal selama tahun 2015, Polda Kalbar dan jajaran telah melakukan proses penyidikan terhadap kasus Karhutla sebanyak 35 kasus, yang terdiri dari 31 kasus dengan tersangka perorangan, dan empat kasus dilakukan oleh korporasi," ungkapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Polda Kalbar, dari 35 kasus tersebut, 12 kasus berkas perkara yang tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada JPU, bahkan sudah ada yang disidangkan.
Kemudian empat kasus sudah P21, artinya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, tinggal penyidik menyerahkan kembali kepada JPU berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya.
Sementara itu, kasus yang lain masih dalam proses penyidikan tujuh kasus, penyerahan tahap satu ada empat kasus artinya berkas sudah selesai disidik oleh polisi, namun oleh jaksa masih dipelajari, tinggal menunggu petunjuk atau koreksi dari JPU, apakah dinyatakan lengkap atau ada perbaikan, dan empat berkas dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti, kata Suhadi.
Kasus yang dihentikan penyidikannya adalah satu kasus korporasi PT RJP, lahan yang terbakar lima hektare, yakni lahan yang di atasnya sudah ada tanaman sawitnya, sehingga kalau itu dibakar rasanya tidak masuk di akal, sehingga penyidik menghentikan penyidikannya.
"Penghentian penyidikan terhadap kasus PT RJP, sudah melalui prosedur, yaitu melalui gelar perkara, yang diikuti oleh pengawas penyidik, Propam, Inspektorat Polda Kalbar, ahli hukum, penyidik yang menangani kasusnya, dimana peserta gelar merekomendasikan bahwa terhadap perkara yang ditangani tidak cukup bukti sehingga proses penyidikan dihentikan," katanya.
Sedangkan tiga kasus lain yang dihentikan penyidikannya adalah kasus perorangan yang ditangani oleh Polres Sintang, Sanggau, dan Sekadau, masing-masing satu kasus.
Sementara itu, tiga kasus Karhutla yang melibatkan tiga perusahaan masing-masing, PT SKM dengan lahan yang terbakar 100 hektare, PT KAL sebanyak 30 hektare, dan PT RKA sebanyak 60 hektare, sampai saat ini berkas perkara sudah tiga kali dikembalikan oleh JPU yang menanganinya atau masih P19.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas segera P21," ujarnya.
Terkait masalah Karhutla yang melibatkan korporasi, pihak penyidik telah memeriksa terhadap ahli dari Dirjen Perkebunan, Dinas Lingkungan hidup Provinsi Kalbar, Dinas kesehatan Ketapang, Ahli Hukum Pidana Untan, ahli kerusakan lingkungan, ahli kebakaran lahan dan hutan, ahli korporasi dan telah dilakukan gelar perkara, namun sampai saat ini kasusnya belum P21.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016