Singkawang (Antara Kalbar) - Masyarakat Singkawang mendukung pemerintah kota setempat untuk menolak tapal batas antara Singkawang - Bengkayang yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

"Kami atas nama masyarakat Singkawang mendukung penuh sikap Wali Kota Singkawang, Awang Ishak, yang tidak menandatangani serta menolak tapal batas Singkawang-Bengkayang," kata Ketua LSM Panglima Perang Dayak Kalimantan Barat RI, Simson Mihay, di Singkawang, Selasa.

Menurut Simson, ada beberapa hal yang menjadi keberatan masyarakat Singkawang atas penetapan tapal batas itu. Pertama, bahwa penetapan batas wilayah Singkawang - Bengkayang oleh provinsi dinilai tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat dan tidak berpedoman historis serta tata cara penetapan batas yang ditetapkan oleh Mendagri (Pemerintah Pusat).

Kedua, penetapan tapal batas tidak sesuai dengan UU No.12 tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Singkawang yang dulunya terdiri dari 3 kecamatan, yaitu kecamatan Roban, Pasiran, dan Tujuh Belas.

Kecamatan Tujuh Belas, lanjut Simson, terdiri dari beberapa desa yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bengkayang dan Sambas.

Contohnya, ujar Simson, Kecamatan Singkawang Selatan terdiri dari Kelurahan Sedau, Sijangkung, Pangmilang, dan Sagatani.

"Batas-batasnya itu sudah jelas sejak dulu kala," katanya.

Ketiga, batas wilayah yang ditetapkan oleh Pemprov, jelas tidak sesuai dengan UU No.12 tahun 2002. Keempat, Singkawang bisa kehilangan lebih kurang 11 ribu hektare. Sehingga, secara perdata hak-hak warga bisa hilang akibat salah penetapan batas wilayah.

Atas penolakan itu, Simson meminta kepada Wali Kota Singkawang, Awang Ishak, untuk menyampaikan protes keras kepada pemerintah pusat dan Komnas HAM.

"Saya minta kepada masyarakat Singkawang, untuk bersatu menolak agar tanah Singkawang tetap utuh sesuai amanah Undang-Undang," ajak Simson.

Secara terpisah, Kepala Seksi Perbatasan Pemerintah Kota Singkawang, Fitriady membenarkan, bahwa Pemkot Singkawang telah menunda penandatanganan draf dari Pemprov Kalbar terkait tapal batas wilayah antara Pemkot Singkawang dengan Kabupaten Bengkayang.

"Belum kita tandatangani draf itu, karena yang diajukan gubernur tidak sesuai dengan keinginan dan harapan warga Kota Singkawang," katanya.

Fitriady berharap, agar Pemprov Kalbar kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di wilayah perbatasan.

"Karena warga Singkawang yang berada di wilayah perbatasan dengan Singkawang (khususnya warga Sagatani), meminta agar batas-batas Kota Singkawang dikembalikan sesuai dengan batas alam yang diakui oleh masyarakat," ujarnya.

Sehingga ke depan, tidak ada lagi masyarakat yang ribut terkait dengan tapal batas ini, khususnya yang ada di masing-masing perbatasan. 

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi dan Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016