Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Wilayah Kalimantan Barat Taufan Febiola mengatakan yang menjadi satu di antara poin penting dalam UU Tax Amnesty adalah soal jaminan kerahasiaan data wajib pajak yang ikut program tersebut.

"Dalam Undang-Undang tentang tax amnesty yang berisi tentang data dan informasi yang diberikan tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan dan atau penuntutan tindak pidana apapun," ujarnya di Pontianak, Selasa.

Taufan menambahkan petugas atau aparat yang mengakomodir data serta informasi wajib pajak juga tidak diperbolehkan untuk memberitahukan data kerahasiaan itu kepada siapa saja, termasuk penegak hukum.

"Terkecuali keinginan dan sudah disetujui oleh peserta tax amnesty sebab hal itu juga sudah di ungkapkan pula dalam di pasal 21, jadi memang tidak bisa diminta oleh siapapun," terangnya.

Dikatakannya dalam program tax amnesty banyak "fasilitas" yang diberikan negara kepada para wajib pajak agar dapat memanfaatkan. Namun apabila tidak dilaksanakan dengan baik, maka wajib pajak juga akan mendapatkan sanksi PPH sebesar 200 persen.

"Jadi memang apabila fasilitas sudah diberikan namun jika tidak dilaksanakan tentu ada konsekuensi pula bagi WP," ujar Taufan.

Menurutnya munculnya peraturan tentang tax amnesty sebagai UU No. 11 tahun 2016, disebabkan karena kebutuhan untuk biaya pembangunan biaya pembangunan yang semakin besar.

"Memang ini juga dilakukan guna diperuntukkan untuk pembangunan dan untuk rakyat dan secara tidak langsung apabila wajib pajak melaksanakan tugasnya membayar pajak dengan baik, artinya kontribusinya dalam pembangunan sudah terlaksana dengan baik," kata dia.  

(KR-DDI/B012)

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016