Pontianak  (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, mengimbau kepada masyarakat kota itu, agar mengibarkan bendera merah putih mulai tanggal 14-18 Agustus, pada Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-71.

"Pemkot Pontianak telah mengeluarkan Surat Edaran No. 003.1/113/Humas/2016 yang ditandatangani Wali Kota Pontianak, Sutarmidji sebagai tindak lanjut surat dari Kementerian Sekretariat Negara RI No. B1651/Kemensetneg/Ses/TU.00.04/05/2016," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Pontianak, Kamis.

Selain itu, seluruh SKPD di lingkungan Pemkot juga diimbau agar memasang umbul-umbul dan spanduk sesuai dengan tema dan logo yang telah ditentukan.

Adapun tema peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-71 tahun 2016 adalah, "Indonesia Kerja Nyata". Sementara untuk logonya dapat diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara di laman www.setneg.go.id, katanya.

Kepada seluruh masyarakat, instansi pemerintah maupun lembaga swasta agar mengibarkan bendera merah putih selama lima hari berturut-turut mulai tanggal 14 - 18 Agustus 2016. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 7 UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Selain itu, kepada pemilik kantor, rumah, toko, ruko dan bangunan lainnya diharapkan melakukan pengecatan pagar dan bangunan untuk menjaga estetika keindahan kota sekaligus memeriahkan peringatan HUT RI Ke-71.

"Serta juga ikut memeriahkannya dengan memasang umbul-umbul, lampu hias, dekorasi dan hiasan lainnya sebagai bentuk ekspresi semangat proklamasi kemerdekaan RI," kata Sutarmidji.

Menurut dia, dalam rangkaian agenda peringatan HUT RI ke-71, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat luas, yakni 15 Agustus 2016 agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan yang akan disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo baik melalui media elekronik maupun media informasi lainnya.

Kemudian, pada 17 Agustus 2016 akan diselenggarakan upacara pengibaran bendera merah putih secara terpusat di ibukota provinsi dan ibukota kabupaten/kota, disamping upacara bendera di setiap instansi, kesatuan, kampus, perguruan tinggi dan sekolah masing-masing.

"Penyelenggaraan acara-acara memperingati HUT RI ke-71 berlandaskan pada tema dan logo yang dirayakan secara meriah dan khidmat. Diusahakan sehemat mungkin pembiayaannya serta memperhatikan situasi dan kondisi setempat," ujarnya.

Sementara untuk camat dan lurah melalui RT/RW setempat agar menyebarluaskan informasi serupa. Sehingga penulisan tema dan logo peringatan HUT RI ke-71 benar sampai kepada masyarakat, kata Sutarmidji.

Menurut dia, penyelenggaraan acara-acara hiburan hendaknya dijadikan momentum sarana pendidikan dan hiburan bagi rakyat.

Sutarmidji mengingatkan, panitia penyelenggara harus berkoordinasi dengan unsur-unsur aparat keamanan dalam setiap penyelenggaraan acara-acara hiburan yang dilaksanakan oleh masyarakat di setiap wilayah, agar keseluruhan acara dapat berlangsung secara tertib, aman dan lancar.

Semua pihak harus bisa mendorong seluas mungkin prakarsa dan kreativitas masyarakat di wilayahnya dalam penyelenggaraan acara-acara peringatan serta mengedepankan hiburan khas daerah atau tradisional.

Tujuannya supaya hakekat peringatan dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat dapat benar-benar terwujud. "Pihak RT/RW diimbau untuk melaksanakan kegiatan kerja bakti dan gotong royong membersihkan lingkungan di wilayahnya dalam menyambut HUT RI ke-71, kata Wali Kota Pontianak.

(U.A057/B008)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016