Ketapang (Antara Kalbar) - Menjelang peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang jatuh pada 17 Agustus, Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Ketapang mengusulkan remisi atas 198 narapidana ke Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Kalbar.
Kasubsiregistrasi Lapas Kelas II B Ketapang, Warto menjelaskan pihaknya memang sudah mengusulkan sebanyak 198 narapidana yang memenuhi syarat dari 231 napi di Lapas Kelas II B Ketapang untuk mendapatkan remisi kemerdekaan.
"Hanya saja SK berapa napi yang disetujui mendapatkan remisi dari 198 napi yang kita usulkan belum kita terima sampai pagi ini (Senin-red), biasanya memang SK dikirim ke kita H-2 atau H-1 sebelum 17 agustus," kata dia saat ditemui di Lapas Ketapang, Senin (15/8).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 231 napi yang ada hanya 198 napi yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan.
Syarat yang harus dipenuhi diantaranya berkelakuan baik, sudah inkrach dan diputus hukumannya serta sudah 6 bulan menjalani tahanan sejak berada di Lapas per 17 Agustus 2016 ini.
"Data yang pihak lapas usulkan sudah kita kirim ke Kanwil hanya saja ada beberapa kasus seperti narkoba, trafficking, korupsi datanya dari Kanwil dikirim ke pusat untuk diproses apakah bisa mendapatkan remisi atau tidak, selebihnya Kanwil yang mengeluarkan SK remisi," jelasnya.
Sementara itu, Kurnaen (19) satu diantara napi Lapas Kelas II B Ketapang yang diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan mengaku senang dan bersyukur.
Ia mengaku memang dirinya sudah beberapa kali mendapatkan remisi termasuk yang di usulkan remisi kemerdekaan tahun ini.
Ia sudah 2,5 tahun menjalani masa hukuman dari vonis 5 tahun penjara. "Hanya saja karena beberapa kali dapat remisi hukuman saya tinggal 3 tahun lebih, jadi tidak lama lagi saya jalani masa hukuman," imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
Kasubsiregistrasi Lapas Kelas II B Ketapang, Warto menjelaskan pihaknya memang sudah mengusulkan sebanyak 198 narapidana yang memenuhi syarat dari 231 napi di Lapas Kelas II B Ketapang untuk mendapatkan remisi kemerdekaan.
"Hanya saja SK berapa napi yang disetujui mendapatkan remisi dari 198 napi yang kita usulkan belum kita terima sampai pagi ini (Senin-red), biasanya memang SK dikirim ke kita H-2 atau H-1 sebelum 17 agustus," kata dia saat ditemui di Lapas Ketapang, Senin (15/8).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 231 napi yang ada hanya 198 napi yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan.
Syarat yang harus dipenuhi diantaranya berkelakuan baik, sudah inkrach dan diputus hukumannya serta sudah 6 bulan menjalani tahanan sejak berada di Lapas per 17 Agustus 2016 ini.
"Data yang pihak lapas usulkan sudah kita kirim ke Kanwil hanya saja ada beberapa kasus seperti narkoba, trafficking, korupsi datanya dari Kanwil dikirim ke pusat untuk diproses apakah bisa mendapatkan remisi atau tidak, selebihnya Kanwil yang mengeluarkan SK remisi," jelasnya.
Sementara itu, Kurnaen (19) satu diantara napi Lapas Kelas II B Ketapang yang diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan mengaku senang dan bersyukur.
Ia mengaku memang dirinya sudah beberapa kali mendapatkan remisi termasuk yang di usulkan remisi kemerdekaan tahun ini.
Ia sudah 2,5 tahun menjalani masa hukuman dari vonis 5 tahun penjara. "Hanya saja karena beberapa kali dapat remisi hukuman saya tinggal 3 tahun lebih, jadi tidak lama lagi saya jalani masa hukuman," imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016