Ketapang (ANTARA) - Bupati Ketapang, Martin Rantan mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang berencana akan merelokasi pemasyarakatan lapas, (Lapas) Ketapang ke Kecamatan Benua Kayong Desa Baru Ketapang. Lantaran Pemkab Ketapang telah mempersiapkan tanah seluas 3,5 hektar untuk bangunan Lapas Ketapang.
"Rencana area Lapas itu akan berdampingan dengan Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Ketapang," kata Bupati saat rapat bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, M Tito Andrianto terkait rencana relokasi Lapas Kelas II B Ketapang di Ruang Rapat Bupati Ketapang, Rabu.
Bupati mengatakan jika ada bangunan-bangunan lain seperti rumah dinas dan lainnya masih ada tanah di sekitar area. Pemkab Ketapang sebelumnya juga sudah berkordinasi dengan Kepala Lapas Ketapang terkait agar lapas Ketapang bisa dipindahkan.
"Relokasi Lapas Ketapang ini dinilai sangat dibutuhkan karena kapasitasnya sudah tidak mencukupi. Lantaran yang seharusnya hanya dihuni 240 orang tapi sekarang lebih dari seribu orang," ungkap Bupati.
Bupati menjelaskan, relokasi Lapas Ketapang ini akan memakai sistem hibah aset. Pemkab Ketapang bersedia akan membangun Lapas di lokasi yang baru dengan pertukaran bangunan lapas yang lama dihibahkan ke Pemkab Ketapang.
“Pemkab Ketapang siap membangun Lapas baru yang berdekatan dengan Batalyon Brimob untuk nanti dihibahkan kepada Kemenkumham. Selanjutnya Lapas yang lama akan dihibahkan Kemenhukam kepada Pemkab Ketapang,” ujar Bupati.
Sementara itu, M Tito Andrianto mengatakan akan meninjau langsung lokasi yang akan dibangun lapas. Jika tempat tersebut memungkin dari sisi pemasyarakatan. Maka pihaknya akan meneruskan kepada Sekjend terkait pemindahan atau relokasi Lapas Ketapang ini.