Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, saat ini sedang mendalami kasus dikeluarkannya STNK dan BPKB terhadap dua mobil mewah ilegal, yakni asli tapi palsu asal Malaysia.

"Kami akan telusuri kenapa hingga ada STNK dan BPKB dengan nomor polisi D dari Bandung oleh tersangka MS (38) yang telah menyeludupkan dua mobil mewah yakni, jenis Mercedez benz 560 Second Auto dan BMW E30 320i tahun 1984," kata Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Musyafak di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, untuk jenis Mercedez benz 560 Second Auto bernomor polisi D 1622 RC dengan nama pemilik Wahyu Djoendjoenan dan BMW E30 320i tahun 1984 bernomor polisi D 313 BJ dengan nama pemilik Mardiman Sihombing.

"Kalau melihat dari surat menyurat mobil tersebut, dikeluarkan oleh Polda Jabar. Kalau nanti ada oknum Polri di Polda Jabar bermain, maka akan tetap dilakukan penindakan," ungkapnya.

Musyafak menambahkan, hingga saat ini, pihaknya masih menetapkan seorang tersangka, tetapi akan terus dikembangkan oleh Polresta Pontianak.

Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan, wilayah Kalbar berbatasan dengan Malaysia, sehingga rawan terjadi tindak kriminal, seperti penyeludupan, termasuk barang haram jenis narkoba, sehingga perlu pengawasan dengan ketat oleh semua instansi terkait dalam mencegah masuknya barang seludupan tersebut.

Tersangka diamankan Sabtu (16/8) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan M Sohor, saat memarkirkan kendaraan ilegal tersebut di depan Toko Aksesoris Mobil Marsela, Kecamatan Pontianak Kota.

Terungkapnya dugaan pemalsuan surat kendaraan bermotor tersebut, saat satuan Jatanras Polresta Pontianak melakukan patroli rutin di kawasan Jalan M Sohor. "Pada saat patroli itu, petugas kami melihat ada satu unit mobil merk Mercedez Benz 560 Second Auto yang parkir di depan Toko Aksesoris Mobil Marsela," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Iwan Imam.

Dalam STNK tersebut tertulis dengan nomor polisi D 1622 RC, nomor rangka WDB1260451A511881, dan nomor mesin 11796812077107, warna putih, tahun 1988, atas nama Wahyu Djoendjoenan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap STNK serta fisik mobil tersebut diduga ilegal, karena tidak sesuai dengan aslinya.

Sementara itu, tersangka MS mengakui, dirinya membeli dua unit mobil ilegal dari Malaysia seharga Rp300 juta, satu unit dibawanya sendiri dan satunya lagi dikirim melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong.

"Rencananya mobil itu akan saya jual lagi ke Jakarta seharga Rp400 juta, tetapi sudah keburu ditangkap," katanya.



(U.A057/I006)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016