Pontianak (Antara Kalbar) - Aliansi masyarakat sipil Kabupaten Maybrat Papua mengirimkan surat terbuka kepada Kejaksaan Agung RI, langkah ini merupakan upaya desakan memproses hukum kepada mantan Bupati Maybrat Bernard Sagrim.
"Surat terbuka ini upaya pencegahan tindak pidana perbuatan melawan hukum yakni dugaan perbuatan tindak pindana korupsi di Kabupaten Maybrat," kata Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Pro Maybrat Bersih Berwibawa, Sepnat Mamao dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Selasa.
Dijelaskan Sepnat, surat terbuka tersebut merujuk kepada surat Kementerian Dalam Negeri RI No. 700/3783/SJ tentang hasil pemeriksaan khusus pelanggaran dan pembangkangan terhadap perundang-undangan oleh bupati Maybrat saat itu yakni Bernard Sagrim.
"Dia menyalahgunakan jabatan dan kewenanan dengan melakukan tindakan yang diduga melanggar hukum dengan perbuatan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Tak hanya itu, menurut Sepnat dalam surat terbuka tersebut dijelaskan soal prilaku-prilaku Bernard Sargim yang berpotensi merugikan keuangan negara diantaranya soal dana bansos atau hibah tahun anggaran 2010, penyalahgunaan dana sisa lebih penggunaan anggaran tahun 2011 sebesar Rp93 miliar, tindakan perbuatan melawan hukum dengan membangun di wilayah yang bukan wilayah Kabupaten Maybrat.
"Lalu adanya indikasi kerugian daerah penggunaan dana APBD Kabupaten Maybrat berupa dana bansos dan hibah tahun anggaran 2012, 2013, 2014," tegasnya.
Untuk itu, Sepnat mengatakan pihaknya mendesak Kejakti Papua untuk segera melakukan pemanggilan terhadap mantan bupati Maybrat tersebut.
"Kami juga mendesak Kejagung RI untuk segera memproses secara hukum atas indikasi penyalahgunaan dana bansos, hibah dan penggunaan dana anggaran tahun 2011," tegasnya.
"Dalam surat terbuka itu, kami lampirkan surat gubernur Papua Barat bernomor 700/205/GPB/2011, lalu Surat Kemendagri bernomor 700/3783/SJ," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Surat terbuka ini upaya pencegahan tindak pidana perbuatan melawan hukum yakni dugaan perbuatan tindak pindana korupsi di Kabupaten Maybrat," kata Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Pro Maybrat Bersih Berwibawa, Sepnat Mamao dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Selasa.
Dijelaskan Sepnat, surat terbuka tersebut merujuk kepada surat Kementerian Dalam Negeri RI No. 700/3783/SJ tentang hasil pemeriksaan khusus pelanggaran dan pembangkangan terhadap perundang-undangan oleh bupati Maybrat saat itu yakni Bernard Sagrim.
"Dia menyalahgunakan jabatan dan kewenanan dengan melakukan tindakan yang diduga melanggar hukum dengan perbuatan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Tak hanya itu, menurut Sepnat dalam surat terbuka tersebut dijelaskan soal prilaku-prilaku Bernard Sargim yang berpotensi merugikan keuangan negara diantaranya soal dana bansos atau hibah tahun anggaran 2010, penyalahgunaan dana sisa lebih penggunaan anggaran tahun 2011 sebesar Rp93 miliar, tindakan perbuatan melawan hukum dengan membangun di wilayah yang bukan wilayah Kabupaten Maybrat.
"Lalu adanya indikasi kerugian daerah penggunaan dana APBD Kabupaten Maybrat berupa dana bansos dan hibah tahun anggaran 2012, 2013, 2014," tegasnya.
Untuk itu, Sepnat mengatakan pihaknya mendesak Kejakti Papua untuk segera melakukan pemanggilan terhadap mantan bupati Maybrat tersebut.
"Kami juga mendesak Kejagung RI untuk segera memproses secara hukum atas indikasi penyalahgunaan dana bansos, hibah dan penggunaan dana anggaran tahun 2011," tegasnya.
"Dalam surat terbuka itu, kami lampirkan surat gubernur Papua Barat bernomor 700/205/GPB/2011, lalu Surat Kemendagri bernomor 700/3783/SJ," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016