Pontianak (Antara Kalbar) - Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengganti 2.142 alat tangkap nelayan di Kalimantan Barat yang tidak dapat digunakan seiring terbitnya Permen KP No. 02 tahun 2015 tentang larangan penggunaan pukat hela dan pukat tarik.

"Ini sesuai data yang diberikan Pemprov Kalbar," kata Daniel Johan saat dihubungi di Pontianak, Rabu.

Daniel, anggota DPR Fraksi PKB Dapil Kalbar itu sebelumnya menyurati bupati dan wali kota se-Kalbar pada 23 Agustus 2016. Surat ditembuskan ke Menteri Kelautan dan Perikanan, Gubernur Kalbar, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar dan Ketua HNSI Kalbar.

Surat tersebut berisi permohonan data nelayan di Kalbar yang terkena dampak kebijakan Permen KP No 02 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik di Indonesia.

"Karena larangan tersebut berdampak bagi seluruh nelayan yang menggunakan sehingga mereka kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan ada tiga nelayan Kalbar yang dipenjara gara-gara itu," ujar Daniel.

Untuk itu, Komisi IV DPR RI mendesak agar ada perbaikan aturan. Hasilnya, ungkap dia, ada dispensasi penundaan Permen KP No 02 tahun 2015 hingga 31 Desember 2016.

Ia sendiri selaku pimpinan Komisi IV sebagai mitra Menteri Kelautan dan Perikanan terus mendesak agar kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang bagi usaha perikanan tangkap dicabut.

"Namun untuk mengantisipasi kebuntuan, maka saya akan mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan menjamin alat pengganti bagi seluruh nelayan se-Kalbar yang terkena dampak kebijakan tersebut," katanya menegaskan.

Sementara berdasarkan data Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalbar Gatot Rudiyono, sebanyak 2.142 kapal tangkap mini trawls menganggur tidak berani melaut sejak diberlakukannya Permen KP No. 02 tahun 2015.

Selain itu, dampaknya sebanyak 5.512 nelayan dan ABK (belum termasuk keluarganya) menjadi pengangguran kehilangan mata pencahariannya. Tiga nelayan di Kalbar juga dipenjara karena alat tangkap trawl tersebut.

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016